Tapanuli – Ratusan buruh PT Anugerah Sibolga Lestari di Jalan Sisingamangaraja Desa Sarudik, Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mengamuk, Sabtu (28/05/2016). Mereka emosi dan tidak terima, karena disebut sebagai buruh liar oleh pengacara dari perusahaan pengolahan getah karet tersebut. Permasalahan itu awalnya dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh buruh oleh pihak manajemen perusahaan. Mereka pun hanya diberi pesangon sebesar Rp 2 juta, padahal sudah bekerja selama puluhan tahun di sana.
Buruh PT Anugerah Sibolga Lestari. Foto: SuaraTapanuli.com |
Ketika para buruh yang bekerja di bagian penggilingan itu dan rekan-rekannya menuntut untuk diberikan hak yang wajar, pengacara perusahaan pun menjawab tuntutan mereka. Wanita setengah baya itu tidak bisa mengakomodir tuntutan para buruh yang telah di-PHK, dan menyebut uang pesangon itu sudah pantas, karena mereka hanya sebagai buruh liar. Kata-kata yang menyinggung perasaan itulah yang kemudian menyulut emosi para buruh, sehingga mengamuk dan memburu sang pengacara hingga ke dalam kantor perusahaan.
“Ada anggota kami, dia sudah tua, umur 47 tahun, dipensiunkan. Tapi dipensiunkan secara hanya Rp 2 juta (pesangon –red). Ada bapak dengan pensiun Rp 2 juta? Sementara dia sudah 24 tahun di perusahaan ini. Jadi apa kata ibu itu? ‘Biar tahu kalian ini. Sudah syukur kalian dikasih Rp 2 juta, karena kalian buruh liar’,” cerita salah seorang buruh yang ikut mengamuk, Mauliati Lase saat menceritakan awal mula kasus itu kepada sejumlah wartawan di depan pabrik pengolahan getah karet tersebut, dikutip dari RCTI, Selasa (31/05/2016).
Sontak ratusan buruh lainnya ikut emosi dan mencari-cari sang pengacara hingga ke lantai dua kantor administrasi pabrik tersebut. Untung saja, amukan ratusan buruh tersebut bisa diredam oleh sejumlah petugas kepolisian yang segera datang ke lokasi pabrik. Para polisi itu kemudian mengevakuasi pengacara. Saat akan dibawa keluar kantor, ratusan buruh itu tetap berusaha menyerangnya, hingga selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah. Sementara itu, pihak perusahaan masih belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut.
“Kami tidak terima dibilang buruh liar sama wanita itu. Katanya dia pengacara perusahaan ini. Kami sudah bertahun-tahun kerja di pabrik ini,” tambah Mauliati dilansir Suara Tapanuli.