Solidaritas.net, Bekasi – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melayangkan surat somasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Senin (21/9/2015). Surat somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes kepada sikap Disnaker Kabupaten Bekasi yang menolak pencatatan PPA PPMI PT. Setia Guna Selaras (SGS) dengan mengembalikan berkas pencatatan melalui surat kepala Disnakaer Kab Bekasi, Nomor: 560/2904/HI-Syaker/IX/2015, karena PPMI yang berasaskan Islam dianggap tidak sejalan dengan asas Pancasila.
Dalam surat somasi yang ditandatangani oleh Tim Advokasi PPMI Edi Prayitno, Eko Novriansyah, Mas’ud Ibnu Rasyid ini, menegaskan bahwa pembentukan serikat pekerja/buruh di PT SGS telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 5 yang menjelaskan:
1) Setiap pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.
2) Serikat pekerja/buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja.
Selain itu, alasan pengembalian berkas pencatatan serikat pekerja/buruh PPA PPMI PT Setia Guna Selaras oleh Disnaker Kabupaten Bekasi sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 2 ayat :
1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh menerima pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Juga pasal 12 masih dalam UU yang sama, yang berbunyi:
“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.”
Pengembalian berkas pencatatan serikat oleh Disnaker Kabupaten Bekasi terkesan menghalang-halangi pendirian serikat, karena selama ini pendirian serikat PPMI di Kabupaten lainnya dengan berasaskan islam tidak pernah mengalami permasalahan. Seperti halnya pencatatan PPMI di Kabupaten Purwakarta, Bogor, Karawang dan beberapa daerah lainnya di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Sumatra Utara.
Oleh karena itu, melalui somasi yang dilayangkan, PPMI mempertanyakan pertentangan antara asas Islam dan Pancasila. Sementara itu, karena terkesan menghalang-halangi pendirian serikat buruh, PPMI menegaskan bahwa Disnaker Kabupaten Bekasi bisa dijerat UU Nomor 21 Tahun 2000 pasal 43.
Diketahui PPMI PT SGS yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja PPMI yang sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dengan Nomor: 168/FSP-PPMI/DFT/BW/VIII/2000.