Bekasi – PT Komponen Futaba Nusapersada (PT KFN) memecat Dani Umboro yang bekerja sebagai sopir karena dituding memanipulasi struk pembelian bahan bakar minyak (BBM). Perusahaan menuding aksi sopir itu mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.
Foto ilustrasi. |
Namun protes yang dilakukan rekan-rekan Dani dengan mengirimkan pesan singkat ke pihak manajemen membuat keputusan itu dibatalkan. Dani batal di-PHK oleh perusahaan.
Sebelumnya, Dani Umboro membantah tudingan memanipulasi struk. Namun pihak perusahaan justru memberikan surat resign dan memaksanya menandatangani surat PHK. Dani juga diancam akan dipidanakan karena dianggap telah melakukan penipuan.
Pihak perusahaan terus melakukan tekanan terhadap Dani, akhirnya ia pun memutuskan melaporkan kasus ini ke Serikat Buruh Metal dan Elektronik-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBME-SBI).
Pengurus Bidang Advokasi SBME-GSBI, Supriyanto dan Asep Suryaman memutuskan melakukan perundingan dengan Human Resource Development (HRD) PT KFN. Dalam perundingan itu pihak HRD tetap berkukuh akan mem-PHK dan mempidanakan Dani Umboro.
Kesal dengan tanggapan HRD, Abrory selaku Ketua SBME-GSBI pun menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengirim pesan singkat kepada pihak perusahaan sebagai bentuk protes atas PHK sepihak terhadap Dani Umboro.
“Kami ramai-ramai mengirim pesan singkat kepada pihak manajemen untuk memprotes PHK sepihak terhadap Dani,” ujar salah seorang pengurus.
Dampak dari protes tersebut, pihak perusahaan memanggil pengurus serikat untuk mendiskusikan kembali kasus yang menimpa Dani Umboro. Dalam pendiskusian itu pihak perusahaan memutuskan bahwa Dani dipekerjakan kembali. Sedangkan untuk jabatan dan pekerjaannya akan dibicarakan lebih lanjut.
Dalam pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan ditentukan perusahaan hanya dapat mengakhiri perjanjian kerja apabila:
- pekerja meninggal dunia,
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- adanya putusan pengadilan maupun putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- adanya keadaan maupun kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.