Dituding Mencuri, Pimpinan PC SPL-FSPMI Didakwa 9 Tahun Penjara

0

Mojokerto- Dituduh mencuri besi beton senilai Rp 165.000, seorang buruh didakwa 9 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokertp, Senin (24/10), Suedi buruh PT Maltex dituding mencuri tiga buah besi beton meser ukuran 12 meter dari tempat kerjanya.

Proses sidang Suedi (Foto: Ganden)

Namun, tim kuasa hukum Suedi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dan akan mengajukan eksepsi. Akhirnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 31 Oktober 2016 mendatang.

Saat sidang digelar, anggota Aliansi Gerakan Buruh Mojopahit Bersatu (GBMB) terus memberikan dukungan. Mereka juga menjamin Suedi yang saat ini adalah pimpinan PC SPL-FSPMI tidak akan melarikan diri. Suedi juga dianggap sebagai sosok yang penting dalam organisasi buruh.

“Kami siap menjamin bahwa kawan Suedi tidak akan melarikan diri dari kasus pidana ini. maka dari itu kami menuntut dilakukan penangguhan penahanan terhadap Suedi,” ujar koordinator aksi, Harjono

Dalam orasinya Harjono menyampaikan ada berbagai kejanggalan atas penetapan Suedi sebagai tersangka dimana pihak pengusaha tidak pernah menunjukkan barang bukti sejak awal kasus ini terjadi.

“Kami melihat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Suedi, ketika kasus ini di laporkan tahun 2015 lalu, tidak disertai barang bukti padahal dalam BAP dijelaskan bahwa Suedi tertangkap tangan oleh satpam. Maka, harusnya barang bukti ikut disertakan pada saat pelaporan kasus, bukan ketika kasus ini di limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Harjono menambahkan, dalam kasus Suedi ini dinilai terdapat permainan antara Kejaksaan Negeri Mojokerto dan pihak perusahaan karena proses hukumnya terkesan dipaksakan dan dipercepat sehingga pihak Suedi tidak memiliki waktu untuk melakukan penangguhan.

” Kami merasa ada yang tidak benar dalam kasus ini, selain tidak ada barang bukti, proses hukuman juga terkesan dipercepat. Selain itu, kami juga menanyakan dakwaan hingga 9 tahun lamanya.”

Pasal 363 KUHP menyebutkan, pidana penjara selama 7 tahun berlaku jika:

  1. Pencurian ternak
  2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang;
  3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak;
  4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
  5. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar (braak), mematahkan (verbreking) atau memanjat (inkliming) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Jika pencurian tersebut pada nomor 3 (tiga) disertai dengan salah satu hal yang tersebut pada nomor 4 (empat) dan 5 (lima), maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *