Dituduh Mogok Kerja, Buruh PT Metro Tara Digugat Rp13,79 Miliar

0
rumah buruh disita
Foto: Dok. FSEBUMI – KASBI

Bandung – Pengusaha PT Metro Tara menggugat 54 buruh dengan tuduhan melakukan pemogokan tidak sah yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp13,79 miliar. Proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Militan (FSEBUMI), Aan Aminah, menampik tuduhan mogok kerja tersebut. Menurutnya, permasalahan ini berawal dari tuntutan buruh yang meminta transparansi pembagian tunjangan hari raya (THR) dan tabungan tahunan untuk sopir dan kenek pengantaran antar-kota.

FSEBUMI melakukan protes pada 17 Juni 2017 dalam perundingan dengan pengusaha. Buruh melakukan pengawalan perundingan dengan datang ke pabrik. Proses produksi masih berlangsung karena pengawalan dilakukan oleh buruh yang sedang tidak mendapatkan giliran kerja.

“Mereka (buruh) bukan lagi kerja tapi ada yang libur, ada yang pulang kerja, ada juga yang kerjanya malam,” kata Aan.

Tidak saja digugat, buruh PT Metro Tara juga dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan masa kontrak kerja telah berakhir. Padahal, buruh telah mengantongi nota pemeriksaan Bidang Pengawasan Jawa Barat yang menerangkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak sah. Status kerja buruh seharusnya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT).

Jika pengadilan mengabulkan gugatan pengusaha, maka rumah milik buruh terancam disita oleh pengadilan.

“Padahal mayoritas (buruh) masih ngontrak (rumah),” katanya. Sebagian lagi masih menumpang dengan orang tua atau mertua.

Sidang lanjutan kasus ini akan dilangsungkan pada 12 April 2018 jam 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan RE. Martadinata. FSEBUMI yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) ini akan kembali melakukan aksi pengawalan persidangan.***

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung tanggal 31 Juli 2018, buruh berhasil memenangkan kasus ini dengan didampingi oleh Parulian Maruli & Associates (PMA) Law Office. Majelis Hakim menolak gugatan pengusaha dan membebankan biaya perkara sebesar Rp23 juta kepada pihak pengusaha.

Terakhir diperbarui 4 September 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *