Solidaritas.net | Luwuk – Dosen dan seluruh pekerja di perguruan tinggi Universitas Tompotika (UNTIKA), melakukan mogok kerja, Selasa (6/1/2015). Para dosen berhenti mengajar mata kuliah kepada mahasiswa. Hal ini dikarenakan gaji mereka tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka laksanakan selama ini.

Para dosen dan pekerja menuntut upah yang tetap, kesejahteraan dan keadilan bagi mereka. Beredar isu, jika mereka juga menuntut Rektor UNTIKA, Marwan Mile, agar turun dari jabatannya sebagai pimpinan universitas.
Dalam tuntutannya, para dosen mengacu pada sejumlah peraturan terkait, seperti:
- Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa : dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak memperoleh gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
- Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen, bahwa : gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkanberdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
- Pasal 63 ayat (3) Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa : pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkadan perjanjian kerja bersama.
- Pasal 69 ayat (2) Statuta Universitas Tompotika Luwuk Tahun 2011, bahwa : dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap UNTIKA Luwuk.
- Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, bahwa : pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan oleh badan penyelenggara dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 70 ayat (3) Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, bahwa : badan penyelenggara yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerja wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undang.
“Bahwa untuk melaksanakan pada poin (1) sampai (6), maka Rektor Universitas Tompotika Luwuk perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Pokok Penggajian Dosen; memberikan waktu selama satu minggu kepada Rektor Universitas Tompotika Luwuk untuk segera menetapkan peraturan tersebut, dan; apabila dengan waktu yang diberikan sebagaimana yang dimaksud pada poin (2) tidak dapat dilaksanakan, maka kami atas nama seluruh dosen Yayasan Pendidikan Tompotika akan mogok kerja dan tidak akan melaksanakan Ujian Akhir Semester tahun akademik 2014-2015.,” demikian tuntutan pemogokan tersebut.
Pemogokan tersebut mendapatkan berbagai tanggapan yang berbeda dari mahasiswa.
“Hari ini seluruh dosen dan pekerja di kampus Universitas Tompotika Luwuk melakukan mogok kerja untuk menuntut gaji tetap. Mogok kerja ini harus kita dukung, dosen juga adalah buruh, bagia dari kelas pekerja,” ucap Khaerudin, di status Facebook-nya.
Begitu juga tanggapan mahasiswa lainnya, yang enggan disebut namanya.
“Bagiku hanya merupakan gerakan abal-abal, pasalnya melihat historis pergerakan dosen yang ada di UNTIKA hanya merupakan gertak sambal, yang ujung-ujungnya hanya kepentingan individual juga,” ujarnya.