Solidaritas.net, Jakarta – Sebanyak 33 Anggota DPR dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PKB mengusulkan RUU Pengampunan Pajak Nasional, Rabu (7/10/2015). Diduga isi RUU tersebut justru melindungi para koruptor karena bisa mengampuni pelaku koruptor yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri.
Namun Anggota Badan Legislasi DPR Prof. Hendrawan Supratikno meminta RUU ini jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya saja.
“Jangan dilihat dari sudut negatif. Kan sekarang banyak uang WNI yang disimpan di luar negeri. Ada yang memang merupakan hasil investasi yang baik, tapi tidak menutup kemungkinan dari hasil korupsi, pencucian uang,” kata Hendrawan di gedung DPR Jakarta, Rabu (7/10/2015), dilansir dari Jpnn.com.
Hendrawan menyebutkan, RUU yang masih deadlock di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu akan mengatur berbagai kasus yang bisa diampuni, seperti korupsi, pencucian uang, pelarian modal dan pengemplang pajak. Namun ada syaratnya, uang yang diselewengkan harus dikembalikan kepada negara dengan melaporkannya ke otoritas keuangan dan otoritas fiskal,
“Uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni,” ungkap Hendrawan, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Rabu(7/10/2015), dilansir dari Okezone.com.
Kata Hendrawan, aturan itu memfokuskan pada pengembalian uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi ‘malaikat’ atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi ‘malaikat’, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan ‘setan-setan’ datang ke Singapura untuk menyimpan uangnya,” tegasnya.
Ia juga meyakini apabila uang dari luar negeri didapatkan, maka akan mengurangi kebutuhan untuk berhutang ke luar negeri. Pengampunan dijadikan cara untuk memuluskan pengembalian uang negara.
“Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri,” sebutnya.
Meskipun begitu, Hendrawan menjelaskan tidak semua kejahatan dapat diampuni, pengampunan ini tidak akan berlaku bagi dana-dana terkait terorisme, human trafficking dan hasil narkoba.