Mantan Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT Kymco Lippo Motor, Dudik Murahman dan Benhard akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Kamis (22/08).
Sebelumnya, mereka digugat dengan perkara perbuatan melawan hukum oleh PT Metropolitan Tirta Perdana selaku pemilik PT Kymco Lippo Motor.
PT Kymco dinyatakan pailit dan asetnya telah dijual pada 2012 lalu. Pengusaha PT Metropolitan menganggap Dudik dan Benhard tidak berhak mewakili anggotannya dalam upaya hukum mempailitkan PT Kymco. Pengusaha juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 55 milyar.
Sementara menurut eks bidang advokasi PUK PT Kymco, Nyumarno, Dudik dan Benhard selaku Ketua dan Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT Kymco berhak menerima kuasa anggota untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang dirumahkan tanpa kejelasan status dan tanpa dibayar upah serta hak-hak lainnya selama empat tahun.
“Padahal sudah nyata dan jelas diatur di UU 21 tahun 2000 pasal (25) bahwa pengurus serikat pekerja berhak mewakili anggotanya baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk membela hak dan kepentingan anggotanya,” kata pria yang akrab disapa Marno ini.
Putusan bebas ini bisa membuat buruh bernafas lega. Namun, Nyumarno menghimbau agar buruh tetap berhati-hati karena pengusaha kemungkinan akan mengajukan upaya banding dan kasasi.
Foto: Nyoemarno (Sumber: Facebook)