Solidaritas.net, Bekasi – Ratusan yang tergabung dalam serikat buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melakukan aksi di depan gerbang kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (10/9/2015) pagi. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah Kota Bekasi agar bertindak tegas terhadap dua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak buruh.
Hak-hak yang dilanggar yaitu PT Metindo Erasakti tidak segera mengubah status buruh outsourching menjadi status dari PKWT (kontrak) ke PKWTT (tetap) berdasarkan nota pemeriksaan No. 701/258-Disnaker.5 tanggal 29 Januari 2015.
Bahkan perusahaan ini juga melakukan pemberangusan serikat yang akrab disebut union busting dengan cara memberlakukan peraturan yang sama sekali tidak demokratis, dimana perusahaan melarang pekerja berstatus magang untuk berserikat. Padahal, UU No. 21 tahun 2000 melarang siapapun juga menghalang-halangi buruh berserikat atau tidak berserikat.
Olehnya, kedatangan PPMI ke kantor Wali Kota adalah untuk meminta Wali Kota Bekasi bersikap tegas terhadap dua perusahaan, PT Metindo Era Sakti dan PT Elfrida Plastik Industri yang berlokasi di Bantargebang, Kota Bekasi. Dua perusahaan itu dituntut mengubah status pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap.
“Kami berharap Wali Kota Bekasi mau mendengar aspirasi dari teman-teman PPMI, dan memberikan sanksi terhadap dua perusahaan tersebut, kami juga meminta kepada Disnaker Kota Bekasi agar menindak tegas manajement PT Metindo Erasakti yang tidak mengikuti Nota Pemerikasaan. Disnaker Kota Bekasi Jangan sampai masuk angin dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang dihadapi buruh,” ucap Ibnu Harsono selaku Kordinator Aksi, Kamis (10/9/2015), dilansir dari Republika.co.id.
Ini merupakan aksi kedua PPMI setelah aksi pertamanya tidak ditanggapi. Pihak perusahan juga, kata Ibnu, sejauh ini tidak mau menanggapi surat dari PPA PPMI PT Metindo Erasakti dan DPP PPMI tanpa alasan yang jelas. Dengan kata lain manajemen PT Metindo Erasakti tidak menghormati UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 tahun 204 tentang PPHI.
Aksi yang berlanjut hingga menjelang tengah hari itu akhirnya diterima oleh bagian hukum Pemkot Bekasi. Pihak Pemkot berjanji akan segera memfasilitasi mereka untuk bisa bertemu dengan Wali Kota di lain waktu yang membuat massa aksi kecewa.