Solidaritas.net, Bekasi Kota – Gara-gara rekan kerjanya harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan, para buruh PT Komponen Futaba Nusapersada (KFN) pun melakukan aksi mogok kerja secara spontan, Jumat (12/6/2015). Mereka mogok kerja tanpa menggelar aksi unjuk rasa. Mereka hanya berhenti melakukan proses produksi dan tetap berada di dalam pabrik tanpa melakukan apa-apa.

Aksi mogok kerja itu digalang oleh serikat Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) Serikat Buruh Metal dan Elektronik – Gabungan Serikat Buruh Independen (SBME-GSBI) PT KFN. Karena manajemen perusahaan yang berlokasi di Narogong, Bekasi, Jawa Barat itu tetap menolak untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK secara sepihak tersebut, meski sudah dilakukan pertemuan, mereka langsung melakukan aksi mogok kerja pada hari itu juga.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, pengurus serikat buruh SBME-GSBI PT KFN dan korlap (koordinator lapangan –red) melakukan konsolidasi terkait mengenai pemutusan kontrak atau di-PHK. Dan dari hasil konsolidasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk melakukan bentuk protes bersama-sama dengan cara mogok kerja,” jelas keterangan yang dikutip dari blog serikat buruh itu, langkahjoeang.wordpress.com, Minggu (14/6/2015).
Menurut keterangan tersebut, kedua buruh yang di-PHK itu, yakni Anan Karvan dan Ervan Rifa’i, telah bekerja selama dua tahun di perusahaan tersebut, di bagian Muffler Assy Shop (MAS). Selama bekerja, absensi mereka selalu tak pernah bermasalah. Hanya saja, mereka pernah tidak masuk kerja karena sakit. Namun, saat itu, keduanya memberikan keterangan surat dokter kepada group leader-nya di pabrik, sebagai bukti mereka benar-benar sakit.

Tetapi, berdasarkan keterangan di HRD PT KFN, keduanya malah dianggap alfa/mangkir. Tiba-tiba saja, pada Kamis (11/6/2015) lalu, kedua buruh itu dipanggil oleh HRD dan bertemu dengan stafnya, Andi Rusli, yang menyatakan bahwa mereka telah habis kontrak dan menyodorkan paklaring. Di hari yang sama, Anan dan Ervan pun melapor pada group leader-nya, Komari, yang kemudian langsung menemui HRD untuk meminta keterangan.
Komari juga sempat meminta kedua bawahannya itu untuk tetap dipertahankan, karena belum ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh di sana.
“Dan jawaban pihak PT KFN yang diwakili Pak Andi Rusli mengatakan bahwa tetap tidak bisa dilanjut kontraknya, dengan alasan bahwa sudah banyak karyawan yang di-pending, dan hanya menjawab, ‘Saya hanya menjalankan apa yang diinstruksikan pimpinan pusat,’ kata Pak Andi Rusli yang mewakili pihak perusahaan,” jelas keterangan PTP SBME-GSBI PT KFN.

Komari pun bersama Anan dan Ervan melapor ke pengurus PTP SBME-GSBI PT KFN. Tiga orang pengurus; Supriyanto, Hartono dan Anang Koswara, pun menemui pihak HRD dan meminta agar status kedua buruh itu disamakan dengan status buruh yang di-pending.
Keesokan harinya, Anan dan Ervan diminta pengurus serikat buruh untuk tetap masuk bekerja dan melakukan absen seperti biasa, sambil menunggu hasil diskusi dengan pihak perusahaan. Pada pukul 10.00 WIB, pengurus serikat buruh meminta pihak HRD untuk segera mendiskusikan permasalahan PHK tersebut. Namun, pihak HRD tetap mengatakan tak bisa menerima kembali kedua buruh itu bekerja. Sehingga, aksi mogok kerja dilakukan.