Dugaan Kasus Union Busting, Dirut dan HRD PT ASI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Solidaritas.net, Karawang – Meski harus menunggu hingga dua tahun lamanya, ternyata perjuangan yang dilakukan oleh kaum buruh di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai membuahkan hasil. Perjuangan itu terkait kasus pemberangusan serikat (union busting) terhadap Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (SPA FSPS) PT Adyawinsa Stamping Industry(ASI) Karawang bagian dari ADW Group, yang telah dilaporkan ke pihak Polres Karawang sejak tanggal 23 Agustus 2013.

union busting
Foto ilustrasi.

“(Kita) belum menang, baru ditetapkan tersangka (dari PT ASI). Belum dipenjara. Ini SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)-nya,” ujar Dirjen Hukum dan HAM Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSPS, Choirul AK kepada Solidaritas.net, Senin (20/4/2015).

Dalam surat yang ditunjukkan Choirul, dijelaskan pihak Polres Karawang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan ahli Dr Lanny Ramli SH MHum. Dari hasil tersebut, kemudian penyidik menetapkan status tersangka terhadap WM dan NM W, serta telah dilakukan pula pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka.

Kedua tersangka merupakan Direktur Utama dan Manajer HRD PT ASI. Mereka dilaporkan oleh buruh SPA FSPS PT ASI ke Polres Karawang terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja dengan menghalang-halangi kegiatan mereka. Berdasar UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perbuatan itu tergolong sebagai tindak pidana kejahatan.

Dalam kasus ini, jika tersangka terbukti bersalah, maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta, sesuai dengan Pasal 43 UU tersebut. Masih soal keterangan dalam surat yang diperlihatkan Choirul, selanjutnya pihak penyidik Polres Karawang akan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Karawang.

Terkait penetapan tersangka ini, Choirul sendiri merasa sedikit lega. Dia berharap pihak kepolisian bisa bersikap tegas dalam kasus ini, termasuk kasus-kasus perburuhan lainnya.

“Penetapan tersangka dua orang manajemen PT ASI bak secercah harapan bagi kalangan buruh di Karawang dalam kebebasan berserikat. Apalagi mengenai semacam kasus union busting di Karawang ini sangat banyak. Dan selama ini, para pengusaha yang menghalang-halangi buruh untuk berserikat belum ada yang dipenjara,” katanya dikutip dari Fakta Jabar.

Sementara itu, pengurus SPA FSPS PT ASI, Nasuha mengatakan penetapan tersangka ini merupakan buah kerja keras dari kalangan buruh dalam memperjuangkan penegakan UU No 2 tahun 2000.

“Harapan saya yang mewakili teman SPA PT ASI, yakni berharap supaya tersangka dugaan kasus PT ASI diberikan efek jera jika dipenjarakan. Hukum harus ditegakkan, apalagi bukti kita sudah kuat,” ujar Nasuha menyampaikan harapannya melalui wartawan Fakta Jabar.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2014, AS, Manajer HRD PT UPA di Karawang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni pemberangusan serikat pekerja. Kasus ini muncul setelah manajemen perusahaan itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.836 buruh mereka yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM SPSI).

Tinggalkan Balasan