Bekasi – Puluhan mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) melakukan aksi mendukung perjuangan buruh AICE yang sedang melakukan mogok kerja untuk memperbaiki kondisi kerja di pabrik PT. Alpen Food Industry. Mogok yang diikuti 600 buruh tersebut dilakukan sejakĀ 21 Februari dan direncanakan sampai 30 Maret 2020.
Dalam demo yang dilaksanakan di bawah jembatan layang Makassar, Sabtu (7/3/2020) , mahasiswa mendesak agar perusahan AICE asal Singapura tersebut patuhi hukum indonesia dan berikan hak-hak buruh. Mereka juga berkomitmen akan memboikot kantor distributor AICE di Makassar selama nasib buruhnya diperlakukan sewenang-wenang.
“Untuk aksi selanjutnya, kami akan langsung duduki distributor AICE di Makassar, dan memboikot distributor selama buruhnya masih terus ditindas,” tutur Datu, Humas aksi KSPB Makassar kepada Solidaritas.net.
Salah satu masalah yang paling disoroti juga terkait ibu hamil yang dipekerjakan pada shift malam hingga ada kasus keguguran dan kematian bayi. Melansir pendataan serikat pekerja, ada 15 kasus keguguran dan 6 kematian bayi saat dilahirkan sejak tahun 2019 sampai dengan awal tahun ini.

“Kami mendukung sepenuhnya pemogokan ratusan buruh PT. Alpen Food Industry sampai menang. Kami melihat, tindakan perusahan es krim AICE sudah sangat tidak manusiawi dan sewenang-wenang, apalagi sampai PHK terhadap buruh yang baru keguguran,” kata Datu.
Buruh yang sedang melakukan mogok kerja dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan digantikan oleh buruh baru. Padahal pemogokan yang dilakukan akibat dari gagalnya perundingan tidak boleh digantikan dengan pekerja baru. Hal ini diatur dalam Pasal 144 UU Nomor Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, Muhammad Wisno, Kordinator aksi mengatakan KSPB Makassar yang baru deklarasi itu akan terus mendukung perjuangan ratusan buruh anggota Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT. AFI hingga menang.
“Perjuangan buruh AICE sampai sekarang itu adalah bukti kalau buruh AICE serius untuk mendapatkan kembali hak-haknya dan agar PT. Alpen Food Industry bisa menjamin keselamatan pekerja,” terang mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Sekadar diketahui, mogok kerja buruh AICE itu disinyalir sebagai protes atas kondisi kerja yang diskrimintatif dan perundingan bipartit yang berjalan buntu sejak tahun 2019 lalu.
Belakangan, pemogokan itu dinilai tidak sah oleh pengusaha, padahal buruh sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan mogok kerja seperti tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Sampai saat ini, ratusan buruh AICE masih duduki depan pabrik es krim AICE hingga membangun tenda dan tidur di pelataran pabrik. Mereka menuntut perbaikan kondisi kerja dan kepatuhan pengusaha terhadap peraturan demi kesejahteraan buruh.