Bekasi – Buruh PT. Alpen Food Industry (AFI), produsen es krim AICE, mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak. Dukungan tersebut digalang di tanda pagar (tagar) #salam15hari di Facebook.
Dukungan datang dari mahasiswa di berbagai kota, seperti Bandung, Palu, Ternate, Solo, Yogyakarta dan Jakarta. Selain itu, dukungan juga datang dari Rakyat Kebun Jeruk dan Taman Sari korban gusuran di Bandung, Komunitas Buruh Migran Indonesia (KOBUMI) di Hong Kong, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Federasi Serikat Buruh Maritim Nasional (FSBMN).
Ketua KOBUMI, Umi Sudarto, mengatakan sangat memahami nasib buruh pabrik AICE. Nasib buruh kontrak mirip dengan kondisi buruh migran Indonesia.
“Sama sama statusnya buruh kontrak, setiap saat harus siap dengan kondisi phk (pemutusan hubungan kerja-ed). Sama sama dioutsorcing oleh pemerintah, sehingga ada biaya yang harus kita bayar ke agen penyalur yg jumlahnya tidak sedikit. Dan agen penyalur ini lebih sering berpihak kepada majikan dari pada ke buruh,” ujarnya, kepada Solidaritas.net, Sabtu (11/11/2017).
KASBI mengunjungi buruh AICE yang sedang melakukan pemogokan di pabrik es krim AICE, kawasan MM2100, Cibitung.Jumat (3/11/2017). Dalam rapat akbar yang dihelat pada Minggu, 5 November 2017, sejumlah mahasiswa dan aktivis serikat buruh juga ikut memberikan orasi dukungan.
Menurut Ketua Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN), Rahman Ladanu, pemogokan yang dilakukan oleh buruh PT. AFI adalah sesuatu yang besar dan tidak mudah dilakukan.
“Tidak mudah mempersiapkan pemogokakan seperti itu, dan hasilnya menang, dalam artian ada 600an buruh yang mogok. Tentu ini capaian besar. Kami tidak sedang bersolidaritas, kami sedang belajar miitansi dari mereka,” imbuhnya.
Lebih dari 600 buruh AICE menuntut dipekerjakan sebagai karyawan tetap di perusahaan. Buruh sempat melakukan pemogokan selama empat hari dari tanggal 2 sampai 5 November 2017. Buruh masuk kerja kembali pada tanggal 6 November 2017 untuk menunjukkan itikad baik setelah pihak perusahaan menjanjikan pengangkatan.
Tuntutan buruh mengacu pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 tengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Buruh pabrik AICE dipekerjakan di bidang kerja yang bersifat tetap, dengan sistem harian dan bahkan banyak pekerja yang dikontrak berkepanjangan.