Solidaritas.net – Akhirnya Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk menunda eksekusi hukuman mati terhadap terpidana sindikat perdagangan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Meski begitu, bukan berarti kasus tersebut sudah seleaai begitu saja. Karena, nasib buruh migran perempuan itu ke depannya masih bergantung kepada proses peradilan terhadap tersangka yang menjerumuskan Mary Jane dalam kasus narkoba ini.

“Jika Pemerintah Filipina sungguh-sungguh memejahijaukan kedua orang pelaku tersebut, maka kemungkinan Mary Jane bebas ada. Namun jika tidak, maka besar kemungkinan Mary Jane akan tetap menghadapi eksekusi. Sikap Pemerintah Filipina terhadap dua calo tersebut akan menentukan nasib Mary Jane ke depan,” ungkap Juru Bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Sring Atin seperti dikutip dari akun Facebook-nya, Rabu (29/4/2015).
Oleh karena itu, JBMI yang selama ini menjadi salah satu organisasi di Tanah Air yang getol menyuarakan penolakan eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane, mengaku akan tetap mengawal proses peradilan dalam kasus tersebut. Apalagi, menurut Sring Atin, buruknya sistem peradilan di Filipina bisa saja membuat kasus peradilan terhadap kedua tersangka dalam kasus perdagangan narkoba ini akan menguap begitu saja dan tidak terselesaikan.
Hal lain yang menjadi catatan JBMI, selama ini Pemerintah Filipina tidak pernah serius untuk menangkap pelaku sebenarnya. Bahkan, Mary Jane dibiarkan menunggu selama 5 tahun di penjara. Barulah ketika diprotes secara massal oleh rakyatnya, Pemerintah Filipina terpaksa mengambil sikap untuk memohon kepada Presiden Joko Widodo. Kebetulan pula Maria Cristina Sergio yang merekrut Mary Jane dalam kasus sindikat narkoba ini menyerahkan diri.
“Untuk itu, kita harus bersolidaritas dengan Migrante Internasional dan segenap organisasi progresif Filipina yang terus menekan pemerintah mereka untuk memejahijaukan pelaku yang menjerumuskan Mary Jane. Namun, kita juga berkewajiban untuk terus menekan Jokowi agar membebaskan Mary Jane,” ujar perempuan yang pernah jadi buruh migran itu.
Selain itu, Sring Atin juga meminta Pemerintah Indonesia untuk belajar dari kasus yang menimpa Mary Jane. Pasalnya, kasus yang sama juga menimpa puluhan perempuan buruh migran Indonesia di luar negeri, yang menjadi korban kasus perdagangan manusia hingga terjerumus dalam sindikat perdagangan narkoba. Sedangkan, kebanyakan para bandar yang menjadi otak dari sindikat perdagangan narkoba sendiri tak pernah tertangkap dan diadili.
“Menyongsong May Day mendatang, mari kita sampaikan tuntutan buruh migran kepada Jokowi agar menyelamatkan 278 warga Indonesia yang terancam hukuman mati. Juga kita menuntut disediakannya lapangan kerja layak dan menghentikan perampasan tanah, supaya tidak perlu rakyat Indonesia terpaksa keluar negeri menjadi buruh migran dan tidak ada perempuan Indonesia yang terpaksa jadi buruh migran dan menjadi korban eksploitasi, korban perdagangan manusia dan korban sindikat narkoba seperti Mary Jane dan buruh migran lain yang terancam hukuman mati di luar negeri,” pungkas Sring Atin lagi.