F-SEDAR Desak Sahkan RUU P-KS dan Tolak Omnibus Law

Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Sarinah saat orasi di aksi peringati Hari Perempuan Internasional, Ahad (8/3/2020) Jakarta Pusat.

Jakarta – Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) gelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD), Ahad (8/3/2020) di Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar segera sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), menolak Omnibus Law dan menuntut perbaikan kondisi kerja buruh perempuan.

“Sikap kita adalah menolak Omnibus Law dan kita juga menuntut agar RUU PKS itu segera disahkan,” tutur Sarinah, Juru Bicara F-SEDAR kepada Solidaritas.net, Ahad (8/3/2020)

Dalam RUU P-KS, kata Sarinah, kita bisa menemukan konsep-konsep mengenai kekerasan seksual, eksploitasi seksual dan penanganannya yang berkembang. Sehingga, tambah Sherin, sapaan akrab Sarinah, kalau RUU ini disahkan, maka bisa mengakomodir penyelesaian kasus kekerasan seksual dan melindungi kaum perempuan yang bekerja, termasuk di dunia industri, khususnya buruh perempuan yang bekerja di lapisan terbawah. 

“Karena kita tahu kan kalau seorang perempuan bekerja di pabrik, apalagi kalau posisinya sebagai buruh operator produksi, berada di lapisan paling rendah di dalam pabrik, sehingga relasi kuasa terhadap atasannya berlapis-lapis,” katanya.

Bagi dia, relasi kuasa digunakan untuk melakukan eksploitasi seksual, pelecehan seksual, kekerasan seksual, bahkan perkosaan, di lingkungam kerja.

“Itu kan sudah sering kita dengar, maka harapan kita kalau RUU PKS ini bisa disahkan, ini juga akan sangat-sangat membantu untuk memperkuat posisi perempuan di dunia kerja,” pungkasnya.

“Jadi bukan saja memperkuat posisi permpuan secara general atau secara umum, tapi terutama untuk buruh perempuan, jadi kita sangat -sangat mengharapkan agar RUU PKS di sahkan.”

Sedangkan kalau Omnibus Law disahkan, Sarinah khawatir justru akan memperburuk posisi perempuan. Karena, kata dia, dalam Omnibus Law banyak sekali pasal yang menghilangkan hak-hak perempuan, termasuk soal cuti haid.

“Makanya, kalau hak-hak buruh banyak yang dihilangkan (dalam Omnibus Law, red) maka banyak buruh-buruh perempuan juga, yang, karena posisi rentan itu, dan karena relasi kuasa itu, (perempuan) bisa menjadi kelompok pertama yang akan mengalami ekspolitasi, bahkan ekspolitasi itu bisa berlipat ganda,” paparnya.

1 tanggapan pada “F-SEDAR Desak Sahkan RUU P-KS dan Tolak Omnibus Law”

  1. Pingback: Mahasiswa Palu Turun ke Jalan, Nyatakan Boikot AICE - Solidaritas.net

Tinggalkan Balasan