Bekasi – Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka).
Hal ini disampaikan Juru Bicara F-SEDAR, Sarinah kepada sejumlah awak media di kantor Lokataru, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (5/3/2020). Dia menilai, Omnibus Law sengaja dibuat demi kepentingan investasi, bukan kepentingan kaum buruh.
“RUU Cipta Kerja ini sebenarnya bukan cipta kerja, tapi RUU cipta profit, cipta investasi, melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah akan menghapus aturan perjanjian kerja antarwaktu pada Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Sarinah.
F-SEDAR yang didalamnya menghimpun sejumlah serikat kelas pekerja, salah satunya Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) yang berada di perusahan es krim Aice, PT. Alpen Food Industry (PT. AFI). Saat ini, SGBBI, sedang melakulan mogok kerja selama 30 hari kerja sejak 21 Februari-30 Maret 2020. Tuntutan mereka salah satunya terkait kondisi kerja buruh hamil yang diskriminatif.