Solidaritas.net, nasional – Dalam sebuah diskusi bertempat di Bakoel Informasi, Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) merilis fakta yang menyebutkan penghasilan Jokowi sebesar Rp 1,75 miliar dan Ahok sebesar Rp 1,74 miliar setiap bulan, Senin (1/1/2013).
Para pendukung Jokowi kerap menjadikan gaji Rp 3 juta Jokowi sebagai alasan bahwa buruh seharusnya malu untuk menuntut gaji sebesar Rp 3 juta.
Kenyataannya gaji Jokowi sebesar Rp 3 juta ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta. Gaji pokok Ahok sebesar Rp 2,4 juta dan tunjagan jabatan sebesar 4,32 juta.
Jokowi-Ahok juga mendapatkan tunjangan operasional masing-masing sebesar Rp 1,75 miliar dan Rp 1,74. Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau lebih dari Rp 500 miliar, maka tunjangan operasional minimal Rp 1,25 miliar,” kata Hadi Prayitno, knowledge manager FITRA.
Belum termasuk pajak retribusi yang jumlahnya lebih dari Rp 7,5 triliun. Jokowi-Ahok bisa mendapatkan insentif minimal 10 kali lipat gaji dan tunjangan yang melekat.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan bahwa dana operasional itu yang disebut dana blusukan.
“Ya sudah dibuka dari dulu, yang sudah dibuka yang dinamakan dana blusukan itu adalah dana operasional,” kata Jokowi saat menghadiri forum silatuhrahmi RT/RW di Senayan (1/12).
“Dana itu untuk (biaya) pengamanan, untuk (kegiatan) sosial, untuk kita operasional macam-macam. Ini bukan hanya untuk operasional saja, ya (dana bantuan) pas banjir, kebakaran, seperti itu. Juga masalah keamanan,” tandas Jokowi dilansir dari Tribunnews.com.
***
Foto: Jokowi (kiri) dan Ahok (kanan). Kredit: indoboom.com