Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin
21 Maret 2016. Penutupan operasional tersebut dilakukan oleh LBH Jakarta
terkait adanya panggilan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat kepada dua pengacara publiknya yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti
Andre Dominika terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat
kepolisian terhadap mereka saat menjalankan kerja bantuan hukum terhadap buruh
yang tengah menolak PP 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015 lalu.
Foto: LBH Jakarta |
Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 216 ayat (1)
dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal
7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan
petugas.
kasus ini sampai proses pengadilan menjadi pukulan terhadap pemberi
bantuan hukum dan langkah mundur demokrasi.
Hal tersebut dikarenakan Tigor dan Obed adalah seorang
advokat, memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat
dituntut secara pidana.
hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi No.26/PUU-XI/2013.
Jakarta memandang, Tigor dan Obed adalah penegak hukum yang secara posisi sama
dengan aparat kepolisian ketika di lapangan. Kriminalisasi yang terus
dilanjutkan ini dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi
bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya.
dampak yang signifikan tersebut diatas, Alghiffari Aqsa selaku Direktur LBH
Jakarta menyatakan menghentikan sementara operasional bantuan hukum.
“Kami
memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum
selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun
mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang
perdananya,” tuturnya, Minggu (20/3/2016).
itu, Paralegal LBH Jakarta juga akan bersolidaritas menghadiri persidangan
karena mereka juga bagian yang terancam kegiatan pemberian bantuan hukumnya
jika kasus ini di putus bersalah.
“Hal
ini merupakan ancaman nyata terhadap bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak
yang dberikan oleh undang-undang dan dampaknya advokat tidak akan mau lagi
mendampingi masyarakat miskin karena akan terkena kriminalisasi,” tegas Alghiffari.
yang juga terkena kriminalisasi karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya
PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kriminalisasi karena melakukan aksi unjuk
rasa yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi dan
berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.