Forum Buruh Jakarta “Serbu” Balaikota DKI Jakarta

demo buruh jakartaSolidaritas.net – Aksi unjuk rasa nasional yang dilakukan kaum buruh di Jakarta pada Rabu (10/12/2014), ternyata tidak hanya terpusat di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Istana Negara. Ribuan buruh lainnya juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota

Demo buruh (Foto Ilustrasi) ©jurnas.comDKI Jakarta pada waktu yang bersamaan, dan juga dengan tuntutan yang tidak jauh berbeda.

Jika buruh dari berbagai daerah yang berunjuk rasa di Bundaran HI dan Istana Negara juga menyampaikan tuntutan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan penghapusan sistem kerja outsourcing, maka buruh Jakarta yang berunjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta hanya mempersoalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015.

Massa buruh yang tergabung dalam Forum Buruh Jakarta (FBDKI) itu mendesak Biro Perekonomian dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya telah berjanji akan merevisi UMP DKI Jakarta 2015 dengan mekanisme sidang perundingan dewan pengupahan. Namun, hingga saat ini, perundingan itu belum juga dilaksanakan. (Baca juga: Buruh Gembira UMK Jawa Timur Kalahkan Jakarta)

Menurut Perwakilan FBDKI dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Tuwarno, mereka menyampaikan tuntutan tersebut berdasarkan surat yang telah disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta No.5743/-1.834-1 tangggal 26 November 2014. Dalam surat itu, disebutkan bahwa Disnakertrans telah menyampaikan aspirasi FBDKI kepada Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP DKI Jakarta 2015. (Baca juga: Lagi, Buruh Anggota KSPI Demo ke Jakarta)

Disebutkan juga dalam surat tersebut, usulan revisi UMP DKI Jakarta 2015 itu berdasarkan pertimbangan adanya dampak kenaikan BBM bersubsidi yang belum masuk dalam perhitungan UMP DKI 2015 pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.176 Tahun 2014. Padahal, dampak kenaikan BBM bersubsidi tersebut mengakibatkan terjadinya kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok, sehingga biaya hidup pun menjadi bertambah.

“Dan harapan kami dalam sidang dewan pengupahan tersebut bukan hanya membahas masalah revisi UMP DKI saja tetapi membahas juga permasalahan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dalam satu paket pembahasan agar kebijakan Gubernur tentang upah jadi satu kebijakan yang akan diberlakukan di awal 2015,” sebut Tuwarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, sehari sebelum unjuk rasa, Selasa (09/12/2014), dilansir Liputan6.com.

“Kami bukan saja hanya meminta Gubernur melakukan revisi UMP dan UMSP namun pihak Asisten Perekonomian dan Adminsitrasi Sekda Prov DKI Jakarta sebagai pimpinan di bidang ketenagakerjaan dan kebijakan upah di DKI Jakarta harus bertanggung jawab terhadap perubahan itu,” jelas Koordinator FBDKI Mohammad Toha pula memberikan keterangan.

Adapun tuntutan FBDKI sesuai perjanjian yang telah disepakati oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Segera meminta Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk melakukan sidang revisi UMP DKI 2015 dan Penetapan UMSP DKI 2015 paling lambat pada hari Jumat (12/12/2014) dengan besaran UMP sebesar Rp 3 juta dan UMSP sebesar 5 persen-20 persen dari UMP.
  2. Penetapan Peraturan Gubernur tentang UMP dan UMSP dalam satu paket kebijakan setelah dilakukan perubahan atau revisi UMP 2015 dan penetapan UMSP 2015.
  3. Merekomendasikan nilai UMSP 2015 minimal 5 persen-20 persen dari nilai UMP yang direvisi.

 

Tinggalkan Balasan