Solidaritas.net, Purwakarta – Mogok nasional hari pertama, Selasa (24/11/2015), buruh garmen Purwakarta yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Massa KASBI Purwakarta melakukan pemblokiran jalan menuju kawasan industri Kota Bukit Indah Purwakarta, di Kecamatan Bungur Sari, Purwakarta.
Dalam aksinya, KASBI Purwakarta menolak diskriminasi upah minimum kabupaten (UMK) untuk buruh garmen yang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 52.650 dari Rp 2.300.000 menjadi Rp 2.352.650.
Sedangkan kelompok jenis usaha (KJU) satu, yakni sektor industri, industri cat skala besar, industri alat kesehatan digital, industri welding elektroda, dan industri injection moulding upahnya sebesar Rp 3.350.000; KJU dua, yaitu industri rayon, industri viscose, industri kemasan skala besar, upahnya jadi Rp 3.680.000 per bulan, dan; KJU tiga, yaitu industri komponen otomotif, industri makanan dan minuman skala besar, upahnya jadi Rp 3.910.000 per bulan.
Selain itu, massa juga menuntut pencabutan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang tidak berpihak kepada kaum buruh.
“Kami meminta Bapak Jokowi-JK agar mencabut kembali PP Nomor 78 tahun 2015, karena jika peraturan itu sangat tidak berpihak kepada kami, serta akan menyengsarakan kaum buruh,” kata salah seorang anggota KASBI Purwakarta, Ade Sofyani, dalam orasinya, dilansir dari Merdeka.com.
Hari kedua mogok nasional, Rabu (25/11/2015), massa KASBI Purwakarta ikut serta dalam aksi di kawasan Kota Bukit Indah, Purwakarta, bersama ribuan massa dari serikat lainnya.
Sumber foto: Zirad / Facebook