FSBB KASBI Beri Dukungan untuk Perjuangan Buruh PT Harapan Sukses Jaya

Bekasi – Sebagai bentuk solidaritas, Federasi Serikat Buruh Bekasi yang berafiliasi dengan Konfederasi KASBI (FSBB-KASBI) mengunjungi posko perjuangan Buruh PT Harapan Sukses Jaya (PT HSJ), Jumat (17/9).

FSBB KASBI Beri Dukungan Kepada Buruh PT Harapan Sukses Jaya
Foto : Erni “CC-BY-SA-3.0”

Solidaritas itu salah satunya diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan makanan dan minuman untuk buruh-buruh PT HSJ.

Bantuan itu perlu untuk mendukung perjuangan buruh PT HSJ yang setiap harinya selalu bergantian berjaga di posko yang mereka dirikan tepat di depan pabrik.

Buruh PT HSJ sudah selama 4 tahun berjuang melawan pengusaha. dan lima bulan mendirikan posko di depan pabrik. Gerakan ini dilakukan untuk membuktikan perlawanan mereka kepada pengusaha yang tidak mau memberikan hak mereka walaupun buruh sudah memenangkan gugatannya di pengadilan hubungan industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA).

Saat ini buruh sedang menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK). “FSBB-KASBI bukan hanya bersolidaritas tetapi juga mendukung perjuangan buruh PT HSJ tanpa membedakan bendera serikat,” terang pengurus divisi pendidikan dan propaganda,  Ilham Jimbo saat menyatakan dukungannya

Dalam kasus itu, Majelis Hakim PHI mengabulkan lima tuntutan buruh. Hakim menghukum pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja pada bagian dan jabatan semula dengan hak-hak yang sudah diterima sebelumnya dan tidak dikurangi. Kemudian, menghukum pengusaha memanggil ke 52 orang pekerja untuk kembali bekerja selambat-lambatnya 10 hari sejak dibacakan putusan.
Selain itu, menghukum pengusaha menerbitkan surat pengangkatan bagi ke 52 buruh sebagai PKWTT (pekerja tetap) PT HSJ.

Keempat, menghukum pengusaha membayar hak-hak ke 52 pekerja seperti kekurangan UMK (upah minimum kabupaten/kota) pada tahun 2012 dan tahun 2013, membayar upah proses dan THR. Serta yang terakhir menghukum pengusaha membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000/hari kepada para pekerja apabila pengusaha tidak menjalankan putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan