FSBB-KASBI Minta Kenaikan Upah 31 Persen

0

Bekasi- Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Bekasi- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasi, Jumat(28/10).

Puluhan buruh yang tergabung dalam
Federasi Serikat Buruh Bekasi- Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (FSBB-KASBI) di kantor Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Bekasi Usai Melakukan Audiensi (Foto : Solidaritas.net – CC-BY-SA-3.0)

FSBB-KASBI mendesak pemerintah agar memberlakukan upah layak nasional, dimulai dengan menaikkan upah tahun 2017 sebesar 31 persen.

“Kami menginginkan upah layak nasional, bukan upah minimum. Kenaikan 31 persen adalah angka yang rasional untuk upah layak,” tutur pengurus divisi pendidikan dan propaganda, Ilham Jimbo.

Tuntutan kenaikan upah 31 persen sudah digalakkan Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Bekasi- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasisejak tahun lalu bahkan jauh sebelum PP 78 ditetapkan. Menurut Ilham, jika tuntutan kenaikan upah 31 persen dipenuhi, maka upah buruh tahun depan bisa mencapai Rp 4.500.000 perbulannya.

Ilham menilai, rendahnya upah buruh disebabkan oleh pemerintah yang masih menganut politik upah murah sebagai upaya untuk mendatangkan para investor.  Selain itu, kata dia, pemerintah juga menerapkan sistem kerja fleksibel, yaitu pengguanaan tenaga kerja kontrak, outsourcing dan magang.

“Hubungan antara perusahaan degan buruh menjadi sedemikian lentur, pengusaha tidak perlu memberikan jaminan sosial, pesangon dan berbagai macam hak yang biasa diterima pekerja tetap. Pengusaha jadinya bisa mem-PHK buruh tanpa pesangon dan ketidakpastian kerja.”

Selain kenaikan upah 31 persen, FSBB-KASBI juga Menolak dan mendesak pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015, menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak, outsourcing dan magang, berikan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi rakyat, menjamin kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh dan menindak tegas pemberangusan serikat buruh oleh pengusaha dan antek-anteknya, menghentikan kriminalisasi, tidak melibatkan tentara dalam urusan pabrik dan mengembalikan tentara ke Barak, perbaiki kinerja Disnaker dan segera menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *