FSEDAR: Permenaker KHL Rugikan Buruh

0

Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Senin (27/6/016). Menurut juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR), Andri Yunarko, Permenaker tersebut sangat merugikan buruh.

Buruh menolak peraturan upah yang baru. (Ilustrasi).
Foto: Ade / Solidaritas.net

“Ini sangat merugikan buruh, bahkan dengan menggunakan mekanisme sebelumnya saja sudah merugikan, apalagi dengan mekanisme baru ini,” tutur Andri kepada Solidaritas.net, Kamis (28/7/2016).

Pertama,  mekanisme penetapan UMK dalam PP 78/2015 dan Permenaker 21/2016 yang ditentukan sepihak oleh pemerintah dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), secara hukum bertentangan dengan UU 13/2003 pasal 89 ayat (3).

Kedua, data BPS itu sudah diketahui umum tidaklah akurat, harga-harga barang berdasarkan data BPS mayoritas berbeda dengan harga-harga barang aktual di pasar. Hal ini juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa mayoritas buruh berbelanja di warung-warung terdekat, bukan pasar induk tempat biasa BPS melakukan survey.

Ketiga, angka inflasi yang ditetapkan oleh BPS tidak dapat digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Sebab angka inflasi BPS didapatkan dari rata-rata kenaikan harga 300-480 item komoditas. Sedangkan buruh sendiri ditentukan hanya mengkonsumsi 60 item komoditas saja. Sehingga seharusnya angka inflasi ditentukan dari rata-rata kenaikan harga 60 item komoditas itu saja.

Keempat, dengan mekanisme penetapan UMK ini artinya buruh dipaksa untuk hidup dengan harga kebutuhan tahun ini untuk satu tahun ke depan, dimana harga-harga kebutuhan hidup sudah tentu akan meningkat kembali.

Jika dikaji lebih jauh, kata Andri, komponen KHL yang digunakan sampai saat ini sangatlah tidak layak dan berkemanusiaan.

“Misalnya dalam komponen KHL saat ini, buruh ditetapkan hanya berhak mendapatkan kamar sewa saja, bukan rumah yang layak,” jelasnya.

Ia menduga, tujuan pemerintah menetapkan peraturan baru tersebut adalah untuk menekan kenaikan upah. Mengurangi biaya bagi pengusaha dan menghilangkan peran vital serikat buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan upah.

“Kepercayaan kaum buruh terhadap serikat buruh akan terus menurun. Sehingga gerakan buruh dapat terus ditekan,” tegas Andri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *