FSPS: Kembalikan Hak untuk Bekerja dan Upah Layak Buruh Cirebon

0
aksi buruh fsps dan petani di cirebon
Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS ) Kabupaten Cirebon dalam aksi massa bersama petani, Rabu (4/11/2015). Foto: Wahyu Hidayat.

Solidaritas.net, Cirebon – Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS ) Kabupaten Cirebon dalam aksi massa bersama petani, Rabu (4/11/2015), menuntut agar pemerintah setempat segera mengembalikan hak-hak buruh Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan pekerjaan dan upah layak. Pasalnya selama ini buruh di Kabupaten Cirebon selalu mendapatkan perlakuan tidak adil dari Pemerintah yang selalu condong memihak pemodal/pengusaha.

Buruh menilai, persoalan penindasan dan ketidakadilan bagi buruh dalam mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, pemerintah setempat yang seharusnya menjadi penjamin atas hak-hak buruh Kabupaten Cirebon justru terkesan membiarkan berbagai kasus pelanggaran dan penindasan terjadi secara terus menerus tanpa ada langkah-langkah pencegahan, penindakan dan solusi yang konkret.

“Pembiaran terhadap kasus perburuhan dibuktikan dengan sikap pemerintah yang belum memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha bermasalah, seperti PT Makmur Artha Sejahtera yang membayar upah dibawah upah minimum; acuhnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terhadap benih-benih gejolak di PT Tera Cotta Indonesia yang berujung dirampasnya hak berserikat buruh di perusahaan tersebut, serta rendahnya upah minimum Kabupaten Cirebon,” jelas seorang buruh FSPS, Chairul Eillen Kurniawan kepada Solidaritas.net.

Padahal, kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak bagi warga negara Indonesia, di samping merupakan hak yang secara konstitusional dijamin oleh negara, juga merupakan perwujudan dari tujuan negara pada umumnya dan pemerintahan Kabupaten Cirebon pada khususnya. Selain itu, dalam pasal 27 ayat ( 2 ) UUD 1945 telah dijamin hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Berdasarkan hal itu, Chairul menegaskan, buruh menuntut pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera mengembalikan hak hak buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan upah layak dengan cara:

  1. Lebih jeli dan responsif terhadap benih benih sengketa antara buruh dan pengusaha;
  2. Segera Penjarakan pengusaha yang melakukan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum dan Union Busting;
  3. Segera Tetapkan upah minimum Kabupaten Cirebon tahun 2016 senilai 100% KHL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *