FSPS Terus Usut Dugaan Pungutan Biaya Tambahan Pasien BPJS

Solidaritas.net, Karawang – Tim Advokasi Jaminan Sosial dari Federasi Serikat pekerja Singaperbangsa (FSPS) melaporkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Karawang ke Bagian Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Karawang, Senin (1/6/2015). Pelaporan itu terkait dugaan pungutan biaya tambahan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit tersebut terhadap salah seorang pasien peserta BPJS.

bpjs info logoKorbannya, bahkan tak hanya satu orang. Menurut keterangan dari Ketua Umum FSPS, Agus Humaedi, ada tiga buruh yang sedang mereka advokasi dalam kasus yang sama. Dua orang di antaranya merupakan anggota FSPS dari perusahaan yang berbeda, sedangkan satu orang lainnya buruh dari serikat pekerja lain. Selain melaporkannya ke BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Karawang, saat ini mereka juga sedang melakukan upaya-upaya lainnya.

“Selain upaya pelaporan, kita pun sedang memperkuat bukti-bukti dengan mengumpulkan data yang ada, membangun komunikasi dengan tim advokasi BPJS Watch, dan pendataan kasus-kasus di tingkat basis,” terang Agus saat dihubungi Solidaritas.net, Jumat (5/6/2015).

Sebelumnya, seperti diberitakan Solidaritas.net, menurut juru bicara Tim Advokasi Jaminan Sosial FSPS, Ahmad Wahyudi, dugaan pungutan biaya tambahan itu terjadi dengan modus pihak rumah sakit beralasan kamar kelas I, II dan II sudah penuh. Sehingga, pasien harus dirawat di ruang inap VIP. Setelah selesai dirawat inap, pasien tersebut mendapat tagihan dan harus membayar biaya pengobatan yang jauh lebih besar dari yang seharusnya dibayar.

“Saya menerima laporan dari anggota FSPS yang dipungut biaya sebesar Rp 3.700.000 saat berobat ke salah satu rumah sakit swasta di Karawang. Padahal, dalam pemeriksaan dokter mengatakan bahwa pasien tersebut harus segera mendapatkan perawatan medis. Namun, karena kamar kelas I, II, dan III penuh, maka pasien tersebut dipindahkan ke ruang VIP,” ungkap Wahyudi melaporkan, seperti diberitakan situs Solidaritas.net, Kamis (4/6/2015) lalu.

Pungutan biaya tambahan itu tentu sangat merugikan bagi pasien peserta BPJS tersebut. Menurut pengurus Tim Advokasi Jaminan Sosial FSPS lainnya, Heri Purnomo, perpindahan kelas dari kelas I ke VIP tersebut bukanlah suatu dasar yang dapat dibenarkan untuk melakukan pungutan biaya tambahan. Pasalnya, seharusnya peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk biaya perawatan, karena semua dibayar oleh BPJS.

Wahyudi dan Heri selaku perwakilan Tim Advokasi Jaminan Sosial, termasuk juga Chairul Eillen dan Riyanto diterima oleh staf Bagian Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Karawang, Taufik. Pihak BPJS mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pelaporan dan bukti-bukti dari kawan-kawan FSPS sudah kami terima dan segera kami akan mengkonfirmasi ke pihak rumah sakit tersebut,” ujar Taufik saat menerima laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Departeman Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi pernah berkata agar pasien peserta BPJS Kesehatan tidak takut melapor jika ada rumah sakit nakal yang menolak mereka dengan alasan kamar penuh. Pasien juga punya hak untuk memastikannya.

“Jadi kalau ada seperti itu, saat mengatakan pakai BPJS Kesehatan dan kamar penuh, maka pasien jangan takut dan laporkan saja ke call center 24 jam BPJS Kesehatan di nomor 500400 atau nomor telepon kantor cabang BPJS Kesehatan tempat RS itu berada. Bisa juga melaporkan ke Kementerian Kesehatan selaku regulator,” kata Irfan dilansir Republika.co.id.

Tinggalkan Balasan