Ganti Rugi Untuk Pemutusan Kontrak

0
Foto ilustrasi ganti rugi
Foto ilustrasi ganti rugi

Solidaritas.net – Pemutusan perjanjian kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dalam hubungan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sering disebut dengan istilah kontrak, sering kali terjadi dalam praktek dunia industri. Pemutusan tersebut dapat terjadi karena kehendak pengusaha maupun atas kehendak buruh yang bersangkutan. Di dalam UU Ketenagakerjaan ditentukan bahwa pihak yang memutuskan perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir wajib untuk membayar ganti rugi sebesar upah buruh sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Dilansir dari Hukumonline, ketentuan tentang pembayaran ganti rugi yang termuat pada pasal 62 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini, pada dasarnya berlaku bagi kedua belah pihak, pengusaha maupun buruh. Ini berarti jika pengusaha yang menghendaki penghentian tersebut, maka pengusaha lah yang berkewajiban membayarkan ganti rugi. Sebaliknya, jika buruh yang menghendaki penghentian tersebut, maka buruh lah yang berkewajiban membayarkan ganti rugi pada pengusaha.

UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 62

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

Di dalam ketentuan ini juga diatur besaran ganti rugi yang mesti dibayarkan akibat penghentian perjanjian kerja tersebut. Ganti rugi yang harus dibayarkan adalah sebesar upah buruh sampai batas waktu perjanjian kerja berakhir.

Menurut pasal 1 angka 30 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, definisi upah ialah:

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan terdiri dari upah pokok, ditambah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, yang biasa diterima oleh buruh setiap bulannya, hingga batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Sebagai ilustrasi, jika penghentian perjanjian kerja dilakukan 5 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, maka ganti rugi yang wajib dibayarkan adalah 5 x (upah pokok + tunjangan).

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *