Gara-Gara Bikin Serikat Baru, Dua Buruh PT Budi Kena PHK

0

Solidaritas.net, Serang  – Yasin dan Ade Sungkara tak pernah membayangkan akan menerima PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh manajemen perusahaan tempatnya bekerja, saat memutuskan mendirikan sebuah serikat pekerja baru di perusahaan tersebut. Diduga hanya karena manajemen perusahaan tidak menginginkan adanya serikat baru selain serikat yang lama di perusahaan tersebut, keduanya pun di-PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

buruh PT Budi Texindo mogok
Buruh PT Budi Texindo Prakarsa mogok dan berunjuk rasa hingga malam hari, 12 April 2015. Foto: fspbi2015.blogspot.com

Yasin dan Ade adalah Ketua dan Sekretaris dari Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB F-SPBI) PT Budi Texindo Prakarsa yang baru mereka bentuk. Tiba-tiba saja, pada Selasa (21/4/2015) sore mereka dipanggil oleh bagian personalia perusahaan tersebut secara bergantian. Ternyata mereka disodorkan surat PHK oleh pihak manajemen.

“Sebelumnya kami adalah pengurus di sebuah serikat besar yang berpindah bendera karena suatu prinsip perjuangan buruh yang menurut kami tidak bisa maksimal jika berada di dalamnya. Maka kami memutuskan untuk berpindah bendera. Tapi hal tersebut tidak diinginkan oleh pihak manajemen, karena manajemen hanya ingin dengan serikat yang sudah lama berdiri di perusahaan,” cerita Yasin kepada Solidaritas.net, Rabu (22/4/2015).

Tentu saja mereka tak bisa menerima dan menolak keputusan itu, apalagi pihak manajemen beralasan bahwa PHK dilakukan untuk efisiensi perampingan karyawan. Hak berserikat juga dijamin di dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh / Serikat Pekerja.

Selain itu, Yasin dan Ade berstatus karyawan tetap dan sudah bekerja hampir 10 tahun di perusahaan tersebut. Secara spontan, anggota PB F-SPBI PT Budi Texindo Prakarsa pun melakukan aksi mogok kerja dengan menghentikan proses produksi, yang terus berlanjut hingga keesokan harinya.

Para buruh tersebut menuntut pihak manajemen untuk mempekerjakan kembali Yasin dan Ade tanpa syarat apapun. Selain itu, mereka juga menuntut perubahan status Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, yang disandang sekitar 700 buruh sejak 9 tahun terakhir, menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap, karena dianggap sudah menyalahi peraturan yang berlaku.

Saat aksi mogok kerja sedang berlangsung pada Rabu (22/4/2015), pihak manajemen perusahaan sempat mengajak para buruh untuk mengadakan perundingan. Namun, hasilnya ternyata manajemen tetap pada keputusannya, dan belum bisa melakukan perubahan status pekerja dengan PKWT menjadi PKWTT. Oleh karena itu, mereka berencana akan tetap melanjutkan aksi mogok kerja ini hingga beberapa hari ke depan.

“Aksi stop produksi akan terus dilakukan sampai 3 hari ke depan, rencana kita sampai hari Jumat. Tapi, sayangnya serikat lain yang berada di PT Budi Texindo Prakarsa tidak ikut melakukan perjuangan bersama dan malah identik ikut bersama pengusaha dan manajemen,” tambah Yasin, yang selanjutnya akan berkoordinasi lagi untuk aksi berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *