Solidaritas.net, Jakarta – Dengan disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada Kamis (29/10/2015) yang lalu. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama memastikan, mulai Senin (2/11/2015) unjuk rasa akan dialihkan ke tempat terbuka.
Menurut pria yang kerap disapa Ahok itu, penerbitan Pergub ini merupakan bentuk penegasan, karena Ahok merasa belakangan ini aksi unjuk rasa di Jakarta sudah tidak mengindahkan Undang-Undang Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat yang disusun di masa paling awal era reformasi.
Ia mencontohkan, aksi demonstrasi buruh besar-besaran pada Jumat (30/10/2015) lalu, sebagai bentuk aksi yang dianggap melanggar UU. Kata Ahok, buruh melakukan aksi menolak PP Pengupahan dan terus berunjuk rasa di depan Istana Negara meski telah lewat pukul 18.00 WIB. Para buruh juga tidak mengindahkan permintaan polisi untuk segera meninggalkan lokasi aksi.
Bagi Ahok tidak ada yang salah dengan Pergub ini. Ia juga membantah, penerbitan Pergub merupakan bentuk pengekangan demokrasi oleh Pemerintah Provinsi DKI. Menurutnya, aturan serupa sebenarnya sudah ada, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
“Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dibuat para reformis ketika reformasi terjadi. Jadi yang salah dari Pergub di mana? Pergub itu turunan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Saya belum masuk ke politik di tahun 1998,” ucapnya, dilansir dari viva.co.id.
Diketahui Pergub Nomor 228 Tahun 2015 merupakan realisasi rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI dalam program bersama ‘Lima Tertib’ yang dicanangkan DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya. Pergub tersebut secara tegas mengatur tiga lokasi unjuk rasa: Lapangan Monas, Alun-Alun Demokrasi di Kompleks DPR, dan Lapangan Parkir Timur Senayan dan hanya boleh dilakukan antara pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dengan demikian, berdemo di lokasi selain tiga lokasi di atas, termasuk di Istana Negara, tidak diperbolehkan lagi.
Para pengunjuk rasa diharuskan mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan pengeras suara sebesar 60 desibel, para pengunjuk rasa diwajibkan memarkirkan kendaraan mereka pada tempatnya, dilarang berkonvoi, dan dilarang melakukan kegiatan jual beli perbekalan.
Selain itu, serupa dengan undang-undang, Ahok mengatakan, Pergub memberi kewenangan kepada tiga unsur aparat keamanan, yaitu pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk melakukan pembubaran sesuai prosedur tetap (protap) mereka saat aksi unjuk rasa dinilai telah melanggar aturan dalam Pergub.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menolak pemberlakukan Pergub yang membatasi demonstrasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kemerdekaan berpendapat sudah dijamin di Indonesia, seperti di dalam Pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut dia, pembatasan hak dan kebebasan harus merujuk kepada Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 dan diatur oleh Undang-undang, bukan Peraturan Gubernur.
Keterlibatan TNI dalam mengamankan demonstrasi juga mengancam demokrasi seperti pada masa Orde Baru. Tugas TNI seharusnya mengamankan perbatasan-perbatasan negara, bukan masyarakat sipil. Dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI disebutkan bahwa tugas TNI untuk melakukan operasi militer selain perang seperti membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.