Gelapkan Iuran JHT, Manajer PT LII Jadi Terdakwa

0
Manajer PT LII, Nani Agustina, terdakwa dalam persidangan (kredit foto: www.dnaberita.com)
Manajer PT LII, Nani Agustina, terdakwa dalam persidangan (kredit foto: www.dnaberita.com)

Solidaritas.net, Medan– Diduga menggelapkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan buruh, manajer PT Lacuercraff Industri Indonesia (LII), Nani Agustina, akhirnya duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan status sebagai terdakwa.

Dilansir dari DNAberita.coam, persidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (07/12/2015) sore. Sidang ini dipimpin oleh Hendri Tarigan selaku hakim ketua, Samuel Ginting dan Halida Rahmadhini selaku hakim anggota, serta Alfeierro sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat sidang berlangsung, manajer PT LII, Nani Agustina, tampak pucat dan gemetar.

Di persidangan itu, sebanyak lima orang menjadi saksi korban. Mereka adalah Maraganti Harahap warga Jalan Cicalengka Belawan II, Muhammad Alim Lubis warga Jalan Zen Hamid Medan, Sayuti Siregar warga Desa Tanjung Mulia Dusun IV Kec.Tanjung Morawa, Suriadi warga Dusun V Kota Pari Kec.Pantai Cermin dan Ripaldi Alfian warga Ujung Serdang Kec.Tanjung Morawa.

Saksi mengatakan, selama ini perusahaan tidak membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal dari nilai JHT sebesar 5,7 persen itu, sebesar 2 persen adalah dana yang berasal dari iuran pekerja dan 3,7 persen lagi oleh pihak perusahan PT LII. Menurut saksi, seharusnya dana tersebut disetorkan satu kali dalam sebulan.

Sejumlah saksi korban juga memberikan keterangan, bahwa manajer PT LII telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak buruh. Seperti, melakukan PHK terhadap buruh secara sewenang-wenang sejak bulan Juli 2013 dengan alasan kontrak telah berakhir dan tidak memberikan pesangon kepada buruh korban PHK.

Bukan hanya itu, perusahaan juga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Sidang atas perkara dugaan penggelapan dana iuran BPJS tersebut akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta penuntutan hukuman terhadap terdakwa manajer PT LII tersebut. Namun Hakim di persidangan itu tak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *