Gema Demokrasi Kecam Kebrutalan Polisi terhadap Mahasiswa Papua

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras aksi brutal dan anti demokrasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap mahasiswa Papua di asrama Kamasan I, Yogyakarta.

Aparat saat berhadapan dengan mahasiswa Papua.
(Foto: Randy)

Tindakan aparat kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta di bawah komando Kapolda Brigjen Pol. Prasta Wahyu Hidayat yang mengepung asrama mahasiswa Papua untuk mencegah terjadinya unjuk rasa merupakan tindakan brutal. Polisi juga menyemprotkan gas air mata, menyita beberapa sepeda motor, melakukan penangkapan sewenang-wenang, serta melakukan pemukulan.

Kepolisian yang berupaya menghalang-halangi kebebasan menyampaikan pendapat merupakan tindakan anti demokrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Yogyakarta berniat melakukan aksi untuk mendukung United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG) dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi Papua Barat.

Oleh karena itu, LBH Jakarta sebagai bagian dari Gema Demokrasi (GEDOR) bersama dengan seluruh elemen Gema Demokrasi (GEDOR), menyerukan:

  1. Presiden memerintahakan Kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan represi terhadap masyarakat dan mahasiswa Papua dan prodemokrasi Indonesia dimanapun.
  2. Pemerintah dan aparat penegak hukum membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi mahasiswa dan masyarakat Papua.
  3. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwana X harus memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswa Papua dalam melakukan aktifitas dan jaminan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM para mahasiswa Papua di Yogyakarta.
  4. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap aparat Kepolisian yang melakukan kekerasan dan kesewenang-wenangan.
  5. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membubarkan pasukan aparat keamanan dan kelompok reaksioner dari asrama Papua Kamasan I Yogyakarta dan sekitarnya, yang mana sampai berita ini diturunkan masih terdapat 7 truk Kepolisian di belakang asrama, serta menghapuskan status wajib lapor bagi para warga/mahasiswa Papua yang saat ini sudah dilepaskan.
  6. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan jaminan kebebasan berkumpul,berserikat,berekspresi, dan menyampaikan pendapat yang merupakan hak setiap manusia tanpa terkecuali.

Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) berencana mengadakan aksi bertema “Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa Papua” dalam peringatan 47 tahun pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera yang jatuh pada 14 Juli dengan rute Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Jl Kusumanegara sampai Titik Nol KM, pukul 09.00 – selesai, Kamis(15/7/2016).  Namun aksi damai ini mendapatkan ancaman dan represi dari aparat kepolisian dan kelompok reaksioner. (Baca Juga: Mahasiswa Papua Dikepung dan Dibiarkan Kelaparan)

Tinggalkan Balasan