GempaR: Trikora Akibatkan Pelanggaran HAM Berat

0
trikora
Rakyat Indonesia memadati alun-alun kota Jogjakarta saat Sukarno mengumandangkan Trikora. Sumber: Suarapapua.com.

Solidaritas.net, Jayapura – Gerakan Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua (GempaR) mengatakan perintah Presiden Soekarno untuk mengumandangkan Tri Komando Rakyat (Trikora), pada 19 Desember 1961 silam, di Yogyakarta, adalah awal terjadinya berbagai pelanggaran HAM berat diatas tanah Papua.

“Saat itu Soekarno sangat bernafsu untuk menguasai Papua, sehingga menggumandangkan Trikora yang menjadi awal penderitaan seantoro rakyat Papua,” kata Philipus Robaha, aktivis GempaR, dikutip dari suarapapua.com, Sabtu (19/12/2015).

Menurutnya, sejak awal Soekarno telah mengakui adanya negara Papua, lagu nasional Papua dan bendera Papua, yang artinya telah mengakui Papua sebagai Negara berdaulat. Namun, Soekarno tetap bersikukuh mengumandangkan Trikora.

Philipus sangat menyayangkan adanya Trikora tersebut, tanya Dia, jika benar operasi Trikora untuk membebaskan Papua yang pada waktu itu adalah Irian Barat, namun mengapa pada saat pelaksanaan PEPERA 1969 Indonesia tidak memberi kebebasan memilih kepada 800.000 lebih orang Papua, sedangkan bangsa Papua telah siap berdasarkan hukum internasional.

“Mengapa pula Indonesia melakukan teror, intimidasi, penangkapan dan pemenjarahan, serta pengawalan ketat terhadap 1026 orang Papua yang telah dipilih militer untuk mewakili 800.000 orang Papua. Indonesia memaksakan 1026 orang yang sebagiannya adalah orang non-Papua untuk mewakili 800.000 lebih rakyat asli Papua. Trikora adalah malapetaka bagi orang Papua,” cetus Philipus.

Oleh karena itu, pada peringatan Trikora 19 Desember 2015 kali ini, GempaR menuntut:

  1. Hentikan mobilisasi umum rakyat miskin dari Pulau Jawa ke Papua dalam bentuk transmigrasi
  2. Segera tarik Pasukan organik mau pun non-organik dari tanah Papua
  3. Berhenti menangkap dan memenjarakan, bahkan membunuh para aktivis pembebasan Papua merdeka yang ada didalam negeri maupun luar Papua
  4. Hukum para pelaku kejahatan kemanusian di Papua, terutama aparat TNI dan Polri yang melakukan kejahatan sejak 1961 – 2015
  5. Izinkan tim pencari fakta dari Pacific Island Forum (PIF) untuk masuk ke Papua dan Papua Barat guna melakukan Investigasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua

“Karena selama ini pemerintah Indonesia memang tidak ada niat mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM berat terhadap orang Papua, karena itu kami harapkan partisipasi dunia internasional,” tegas Philipus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *