
Solidaritas.net, Jakarta – Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Sabtu (24/10/2015). Dalam aksinya massa menuntut agar presiden Joko Widodo membatalkan PP Pengupahan karena dianggap akan memiskinkan kaum buruh Indonesia.
Berdasarkan analisa KP-KPBI, secara substansi PP pengupahan adalah alat legalisasi kenaikan upah dengan rata-rata dibawah 10 persen tidak lebih, karena dalam PP diatur soal formula penetapan kenaikan upah dengan rumus KHL x (inflasi+pertumbuhan ekonomi) = Upah Minimum. Penetapan kenaikan upah setiap satu tahun sedangkan peninjauan kenaikan KHL dilakukan lima tahun sekali.
Artinya, jika tiap tahun upah naik, itu hanya naik secara nominal saja yang tidak lebih dari 10 persen, tetapi secara kualitas upah tidak mengalami kenaikan karena kualitas KHL tidak berubah selama lima tahun, sementara harga barang dan kualitas barang tetap bertambah tiap tahunnya. Ini sama halnya upah buruh mengalami defisit selama lima tahun.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, KP-KPBI yang terdiri dari FPBI, FBTPI, FSPBI, FSERBUK, FSP2KI, FSPKAJ, FBLP, FSBM dan FSPBC menilai, keseluruhan paket kebijakan ekonomi Jilid I s/d jilid IV yang disahkan pemerintah sangat syarat dengan program-program neoliberalisme dan sama sekali tidak memihak kaum buruh.
Oleh karena itu, KP-KPBI menuntut Jokowi agar:
1. Membatalkan PP Pengupahan dan berlakukan upah layak nasional
2. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourching
3. Hentikan pemberangusan serikat (union busting)
4. Turunkan harga BBM, TDL, dan Harga kebutuhan pokok
5. Nasionalisasi asset strategis dan bangun industrialisasi nasional
6. Tangkap, adili, penjarakan dan sita harta koruptor
7. Tolak pasar bebas MEA 2015
8. Bentuk unit khusus perburuhan di lembaga kepolisian
9. Segera terbitkan permen tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh korban phk
10. Bentuk UU perlindungan buruh.
Sekjen FSBTPI, Presly Manullang mengatakan, pada 30 Oktober 2015 mendatang, KP-KPBI akan kembali menduduki istana negara bahkan bisa saja melakukan aksi menginap sampai pemerintah mau mencabut PP Pengupahan. Namun menurut Presly, tuntutan tersebut bisa diluaskan pada kebijakan keempat Jokowi-JK.
“Dalam artian, kebijakan keempat Jokowi-JK bisa direvisi agar lebih baik, apalagi jumlah KHL nya, dan berbagai hal lainnya yang memberatkan buruh,” ujar Presly saat dihubungi Solidaritas.net, Sabtu(24/10/2015)