Solidaritas.net – Dua ratusan massa Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) melakukan aksi menolak UU Pilkada ke Kantor Bupati Kabupaten Bekasi, Selasa (14/10/2014). Massa meminta Bupati Neneng Hasanah Yasin ikut menolak UU Pilkada seperti yang ditunjukan oleh Kepala Daerah lain.

“Dengan aksi ini, kami mau melihat komitmen Bupati Bekasi terhadap demokrasi, yang mana ia dipilih melalui Pilkada langsung,” kata salah satu pengurus GSBP, Ata Bu.
Pengesahan UU Pilkada adalah bagian dari kebijakan politik yang ingin mengembalikan Indonesia ke jaman Orde Baru. Prabowo dan Koalisi Merah Putih (KMP) menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas pengesahan UU tersebut. Sementara, Bupati Neneng Hasanah Yasin adalah kader partai Golkar yang menjadi bagian dari KMP.
Selain itu, GSPB juga menuntut kenaikan upah minimal sebesar 50 persen untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup selama 17 tahun terakhir. Juga menolak rencana penghapusan upah sektoral, menuntut efektifitas bagian Pengawasan Disnaker, penerbitan Perda yang memastikan hak normatif buruh dan pendirian Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
“Tuntutan kesejahteraan dan demokrasi harus satu paket. Kaum buruh dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya jelas sangat membutuhkan ruang demokrasi untuk berkumpul, memobilisasi diri termasuk ruang bagi kaum buruh untuk menghimpun kekuatan dalam membangunan alat politiknya sendiri,” kata Ketua Umum GSBP, Sulaeman.
Hal ini menjadi alasan utama mengapa GSPB memperjuangkan demokrasi dan sekaligus kesejahteraan.