GSPB: Upah Buruh Harus Naik Minimal 50 Persen

Solidaritas.net, Bekasi – Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) Bekasi melakukan aksi ke Kantor Bupati Kabupaten Bekasi hari ini, Selasa (14/10/2014). Aksi ini mengusung sejumlah tuntutan untuk kepentingan buruh dan demokrasi.

gspb gabungan solidaritas perjuangan buruh
Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB). Kredit: Joyo Affandi

Menurut Ketua Bidang Politik GSPB, Ata Bu, mengatakan GSPB menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen, Perda Ketenagakerjaan, dirikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi dan tolak penghapusan upah sektoral.

“Upah Kabupaten Bekasi seharusnya minimal Rp.3,6 juta. Menurut data BPS, rata-rata kebutuhan keluarga secara nasional sebesar Rp.5,8 juta dengan asumsi satu keluarga terdiri dari tiga orang,” katanya.

Menurutnya, tahun lalu buruh menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen. Jika tahun ini buruh menuntut upah lebih rendah daripada 50 persen, artinya buruh mengakui bahwa kebutuhan buruh memang lebih rendah daripada 50 persen.

“Berarti buruh mengakui tuntutan upah 50 persen tahun lalu adalah kesalahan, padahal itu tidak benar, kenaikan upah 50 persen saja sebenarnya masih jauh lebih rendah daripada kebutuhan keluarga buruh. Kami menyadari tuntutan ini sulit tercapai, tapi inilah yang seharusnya diperjuangkan, bahkan lebih,” jelasnya lagi.

GSBP setuju dengan adanya Perda Ketenagakerjaan dengan catatan pembuatan Perda ini harus memastikan terpenuhinya hak-hak normatif buruh, mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) penyidikan PPNS (Pegawa Penyidik Negeri Sipil) Ketenagakerjaan, ada pembagian wewenang yang tegas antara PPNS dan polisi, ketegasan sanksi untuk pengusaha yang melanggar Undang-Undang dan penghapusan outsourcing serta sistem kerja kontrak.

“Sanksi untuk pengusaha yang melanggar harus diatur di Perda. Kalaupun bukan sanksi pidana, paling tidak sanksi perdata, misalnya dengan sanksi pencabutan izin usaha. Bupati bisa melakukannya karena ada otonomi daerah,” kata Ata.

Selain itu, Ata berharap Kabupaten Bekasi memiliki PHI sendiri. Hal ini menguntungkan buruh karena minimal mengurangi biaya berperkara buruh di PHI. Buruh juga menjadi lebih mudah mengontrol kasus-kasus yang disidangkan di PHI karena jaraknya lebih dekat ketimbang harus ke PHI Bandung.

Ata meyakini perjuangan kesejahteraan harus sekaligus dengan perjuangan demokrasi, karena tidak mungkin menuntut kesejahteraan tanpa ada ruang demokrasi. Sayangnya, masih banyak serikat buruh yang tidak menyadari hal ini, bahkan bisa mendukung tokoh politik yang anti demokrasi dalam ajang Pemilu. Sebagian besar serikat buruh berpikir buruh cukup memperjuangkan kesejahteraan saja, tanpa ada kaitannya dengan demokrasi.

“Makanya, kami akan aksi ke Kantor Bupati juga untuk menolak UU Pilkada yang anti demokrasi. Penting juga menuntut ke Bupati untuk menolak UU Pilkada yang menghapus Pemilukada langsung. Memang Bupati tidak punya kewenangan dalam hal ini, tapi Bupati harus punya sikap, seperti yang sudah ditunjukan oleh Kepala Daerah lain yang sudah bersikap menolak UU Pilkada. Di sini kita bisa menilai komitmen Bupati terhadap demokrasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan