Gubernur Jabar Tangguhkan Upah Minimum 166 Perusahaan

0

Solidaritas.net – Gubernur Jawa Barat menyetujui penangguhan upah sebanyak 166  perusahaan dari 208 pengajuan. 37 perusahaan ditolak, 5 perusahaan lainnya mencabut permohonan atau berkas pengajuannya dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.

Di tahun politik ini, jumlah penangguhan upah menurun dari penangguhan upah tahun 2013 yang sebanyak 254 perusahaan.

Secara nasional, ada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum, yaitu 208 perusahaan asal Jawa Barat, 50 perusahaan di Jakarta, 101 perusahaan di Banten, 2 perusahaan di Jawa Tengah dan 47 perusahaan di Jawa Timur.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, perusahaan dapat menangguhkan upah minimum dengan mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimu sesuai ketentuan Keputusan Menteri Nomo 231/Men/2003.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit,” katanya.
Selain itu, perusahaan harus mengalami kerugian dua tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik.
Permohonan diajukan kepada gubernur melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *