Solidaritas.net-Pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan dari pukul 23.00 hingga 07.00 wajib memberikan fasilitas dan mematuhi peraturan UU Ketenaagerjaan. Yaitu wajib memberikan makanan dan minuman bergizi. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, serta wajib menyediakan sarana transportasi.untuk antar dan jemput.
Ilustrasi buruh perempuan yang sedang bekerja (Sumber: Pixabay.com) |
Ketentuan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-224/MEN/2003 Tahun 2003, yang berisi :
1. Memberikan makanan dan minuman bergizi
a. Makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja (Pasal 3 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
b. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang (Pasal 3 ayat [2] Kepmenaker 224/2003);
c. Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi (Pasal 4 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
d. Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi (Pasal 4 ayat [2] Kepmenaker 224/2003).
2. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, dengan cara:
a. Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja (Pasal 5 huruf a Kepmenaker 224/2003);
b. menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki (Pasal 5 huruf b Kepmenaker 224/2003)
3. Menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00
a. Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya (Pasal 6 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
b. Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (Pasal 6 ayat [2] Kepmenaker 224/2003);
c. Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan (Pasal 7 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
d. Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan (Pasal 7 ayat 2 Kepmenaker 224/2003)
Apabila pengusaha lalai atau sengaja tidak memberikan fasilitas tersebut, akan dikenakan sanksi pidana. sesuai pasal 187 UU Ketenagakerjaan .
Sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan di atas berupa pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit sepuluh juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.