
Solidaritas.net, Jakarta – Setelah dinyatakan pailit beberapa waktu yang lalu, kini PT Jaba Garmindo tengah memasuki babak baru. Pasalnya, kreditur perusahaan ini telah melakukan proses lelang, namun ada beberapa buruh yang belum dipenuhi hak-haknya. Padahal, diawal permasalahan ini terjadi pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak buruh.
Akibatnya Hendricus Flamigo, Mochammad Hatta, Martomo Soewarno, Endy Cahdianto Lim dan Djoko Darmono selaku perwakilan 1.600 buruh PT Jaba Garmindo mengajukan gugatan kepada tiga kreditur perusahaan yang telah melakukan eksekusi terhadap jaminan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketiganya yaitu PT Bank UOB Indonesia, PT Bank MNC Interasional Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia. Buruh meminta kepada tiga bank tersebut agar membagi hasil lelang aset PT Jaba Garmindo karena merupakan hak buruh.
Tidak hanya menggugat pihak bank, buruh selaku penggugat juga turut menyeret kurator Jaba Garmindo, M. Prasetyo, sebagai tergugat. Dalam berkas gugatannya, para buruh menerangkan berdasarkan Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pembayaran upah pekeja/buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur.
“Baik terhadap kreditur separatis, maupun tagihan kepada tagihan hak negara, kantor, lelang dan badam umum yang dibentuk pemerintah,” tertulis dalam berkas gugatan buruh, dilansir dari Kontan.com, Senin(19/10/2015)
Sehingga, apabila terjadi kepailitan, maka hak upah buruh yang terutang akan menjadi prioritas dalam pembayaran kepailitan. Pasalnya, buruh merupakan kreditur preferen yang memiliki hak istemewa. Namun, meskipun begitu, hingga kini penggugat belum mendapatkan pembayaran dari aset-aset yang sudah terjual. Padahal, penggugat memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran atas gajinya.
Pihak Bank UOB Indonesia sendiri telah mengetahui dan menyadari hal itu dan menjanjikan akan memberikan 50 persen hasil lelang kepada buruh.
“Janji tersebut telah tertuang dalam notulen pertemuan pada 19 Juni 2015,” imbuh seorang buruh.
Kurator PT Jaba Garmindo, M. Prasetyo juga pernah berjanji akan tetap membayarkan upah buruh dan akan mengakomodasi semua kepentingan lainnya seperti tagihan atas pesangon. Sebagaimana ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kurator wajib memberikan upah jatuhnya waktu PHK, serta uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), ayat (3), serta ayat (4) UU Ketenagakerjaan. (Baca Juga: Pailit, PT Jaba Garmindo Janji Bayara Upah Buruh).