Hak Buruh Perempuan yang Bekerja pada Malam Hari

Foto ilustrasi (kredit: www.news.okezone.com)
Foto ilustrasi (kredit: www.news.okezone.com)

Solidaritas.net – Akibat kemajuan dan tuntutan persaingan dalam dunia industri, membuat banyak perusahaan meningkatkan hasil produksinya. Salah satu upaya adalah dengan menerapkan sistem kerja shift, yang membuat perusahaan dapat terus beroperasi selama 24 jam, maka saat ini banyak ditemui buruh perempuan bekerja pada shift malam hari. Bagaimana hukum ketenagakerjaan mengatur perlindungan bagi buruh perempuan yang bekerja pada malam hari?

Dilansir dari Hukumonline, perlindungan bagi buruh perempuan yang bekerja pada malam hari, diatur dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada pasal 76, yaitu:

(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Lebih lanjut, perlindungan bagi buruh perempuan yang bekerja pada malam hari, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP. 224 /MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan Pukul 07.00 (Kepmenakertrans 224/2003).

Pasal 2 dalam Kepmenakertrans 224/2003 mengatur sebagai berikut:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 berkewaiiban untuk :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi;
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(2) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.

Terhadap kewajiban pengusaha untuk memberikan makanan dan minuman bergizi, Kepmenakertrans 224/2003 mengatur sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Makanan dan minuman yang bergizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
(2) Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.

Pasal 4
(1) Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta merirenuhi syarat higiene dan sanitasi.
(2) Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi.

Terhadap kewajiban pengusaha untuk menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja, Kepmenakertrans 224/2003 mengatur sebagai berikut:

Pasal 5
Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekeria/buruh perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( I ) huruf b dengan:
a. menyediakan petugas keamanan di tempat kerja
b. menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.

Sedangkan terhadap kewajiban pengusaha untuk menyediakan antar jemput, Kepmenakertrans 224/2003 mengatur sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya;
(2) Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Pasal 7
(1) Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.
(2) Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 187 diatur sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan di atas, yaitu pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah. Tindak pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Editor: Andri Yunarko

 

Tinggalkan Balasan