Solidaritas.net, Batam – Sejak pengusaha PT Jasa Prima Mandiri kabur, buruh langsung mengambil alih perusahaan tersebut. Meskipun perusahaan dinyatakan pailit namun sampai Senin (29/6/2015), buruh masih mengelola perusahaan itu.

Buruh mulai mengelola PT Jasa Prima Mandiri ketika pemilik (owner) dan pihak manajemen meninggalkan perusahaan tanpa membayarkan upah sejak November 2014 hingga Februari 2015 dengan alasan perusahaan rugi.
Meskipun telah dianjurkan oleh Disnakertrans Batam utuk membayar upah buruh pada bulan Januari yang lalu namun hal itu diabaikan. Tidak hanya itu, iuran BPJS kepada ratusan buruh terhitung sejak Agustus 2014 pun tidak dibayarkan.
Merasa kesal, akhirnya 30 orang buruh yang aktif dalam Serikat Pekerja Perkapalan Dan Jasa Maritim Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP PJM FSPMI) PT Jasa Prima Madiri melakukan aksi mogok kerja pada 26 Februari 2015 yang lalu.
Pada saat itu, aksi mogok kerja buruh dibubarkan oleh pihak kepolisian karena Lahan PT Jasa Prima Mandiri adalah milik PT Bintan Shipping Bioteknik. Namun ketika aksi akan dibubarkan, antara buruh dan pihak PT Bintan dilakukan negoisasi dan diperoleh kesepakatan bahwa PT Jasa Prima Mandiri boleh dikelola buruh sampai pekerjaan di perusahaan tersebut selesai.
Olehnya, sejak 5 Maret 2015 buruh mulai mengelola perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal ini. Selama mengelola perusahaan, buruh memperoleh upah dari hasil proyek.
Sayangnya, pada 17 Maret 2015, perusahaan justru dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Medan akibat tidak mampu membayar hutang kepada krediturnya. Sementara, hak-hak buruh yang belum dibayarkan seperti upah sejak November 2014-Februari 2015 serta upah selama mengelola perusahaan akan dibayar oleh kurator setelah aset PT Jasa Prima Mandiri yang berupa rumah dan kapal, dilelang.
Dalam rencananya, aset tersebut akan dijaminkan pada Bank Mandiri sekaligus menjadi pihak pelelang. Namun, rencana itu ditolak oleh buruh sehingga buruh memberitahukan pada pihak Bank Mandiri akan melakukan demo.
Tidak menginginkan adanya demo buruh, maka diadakan pertemuan antara buruh dan pihak Bank Mandiri yang menghasilkan kesepakatan bahwa pihak bank Mandiri tidak akan mengambil semua hasil lelang dan hasil lelang tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi hak-hak buruh.
Aset itu sendiri akan dilelang pada 10 Juli 2015 mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Hak-hak buruh akan dipenuhi dengan menggunakan uang dari hasil penjualan aset. Sementara itu, antara kurator dan buruh telah dibuat kesepakatan yang mengatur hal-hal tersebut.
“Telah dibuat kesepakatan bersama yang menjelaskan bahwa hak buruh akan dipenuhi setelah aset terjual,” kata seorang buruh yang namanya enggan disebutkan.