Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing yang Resign

Menurut pasal 1 angka 13 UU Ketenagakerjaan, yang dimaksud tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di Indonesia, perusahaan diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing untuk bekerja menjadi pekerja di perusahaan Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama dan diperjanjikan melalui perjanjian kerja.

Dalam pasal 42 ayat 4 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

“Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.”

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dipekerjakan dengan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dengan adanya PKWT atau kontrak ini, maka muncul hak dan kewajiban tenaga kerja asing untuk mematuhi kontrak kerja, termasuk akibat hukum jika ia resign dari pekerjaannya.

Kewajiban Tenaga Kerja Asing yang Resign

Jika tenaga kerja asing mengundurkan diri atau resign dari perusahaan sebelum kontrak kerja berakhir, maka muncul kewajiban untuk mmebayar ganti rugi. Hal ini dipertegas dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Hak Tenaga Kerja Asing yang Resign

Sama halnya dengan pekerja pribumi yang bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing yang resign dari perusahaan sebelum kontrak berakhir juga mendapat hak yang sama layaknya pekerja yang diperjanjikan dengan PKWT.

Menurut pasal 162 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan mengenai hak tenaga kerja asing yang mengundurkan diri, yaitu:

“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Dalam hal ini, tenaga kerja asing mendapatkan uang penggantian hak seperti yang dimaksud dalam pasal 154 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

 

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54a0eb74449d5/aturan-soal-tenaga-kerja-asing-yang-resign

Tinggalkan Balasan