Hak Dilanggar, Buruh Mogok Kerja

0

Kupang-Akibat dirugikan oleh kebijakan perusahaan, buruh PT Chaeroen Phokpand Jaya Farm (PT. CPJF) Kupang  menggelar aksi mogok kerja.

Buruh mengadakan rapat sebelum aksi mogok
Solidaritas.net (SS-BY-CA-3.0)

Aksi mogok digelar Selasa (31/1/2017) di depan pintu gerbang perusahaan. PT CPJF merupakan perusahaan yang bergerak di bidang budi daya ayam yang berlokasi di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Menurut Koordinator Aksi Demsi R Tameno atau kerap disapa Udco, pihaknya menggelar aksi mogok di antaranya disebabkan penambahan jam kerja hingga 10 sampai 11 jam per hari dan meniadakan makan pagi bagi buruh.

“Terhitung kerja kami itu delapan jam, tapi yang terjadi sekarang itu, kami disuruh masuk jam enam pagi keluar jam lima sore, makanan paginya tidak diadakan lagi, pekerjaan yang berat, biasanya kami bekerja pagi jam tujuh sampai jam empat sore”, kata Udco saat dihubungi via telepon.

Alasan lainnya yang mendorong buruh melaksanakan aksi ialah memperjelas nasib enam rekannya yang dialihkan status kerjanya dari buruh kontrak menjadi tenaga kerja borongan.

“Ada enam teman kami dari kontrak, dialihkan ke buruh borongan murni, ini borongan murni apa sebenarnya, kami pertanyakan itu,” sambung Udco.

Selain itu, pihak buruh juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang kerap melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas di antaranya di-PHK karena sakit.

“Itu yang terjadi bulan Oktober, November dan bulan Desember itu terjadi, beberapa teman kami yang di PHK karena sakit.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *