Hak-Hak Buruh Perempuan Dalam UU Ketenagakerjaan

0

Solidaritas.net – Dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, diatur secara khusus hak-hak buruh perempuan, aturan tersebut tercantum di dalam Undang Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak bagi buruh perempuan tersebut adalah :

buruh perempuan.
Foto Ilustrasi. © Okezone.com

1. Hak untuk mendapatkan fasilitas khusus

Bagi buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 – 07.00, diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 76 ayat (3) dan (4) yaitu :

  1. Mendapatkan makanan dan minuman bergizi.
  2. Terjaga kesusilaan dan keamanan.
  3. Disediakan angkutan antar jemput bagi yang berangkat dan pulang bekerja diantara pukul 23.00 – 05.00.

2. Hak Cuti Haid

Bagi buruh perempuan yang sedang haid/menstruasi diberikan cuti dengan izin pengusaha, pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan tetap mendapatkan upah. Hak ini diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81. (Baca juga: Penanganan Kasus Buruh Mandeg? Lapor ke Ombudsman)

3. Hak Cuti Melahirkan

Bagi buruh perempuan diberikan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan dengan tetap mendapatkan upah. Hak ini diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat (1). (Baca juga: Penindasan Perempuan Dibalik “Putri UMK 2015”)

4. Hak Cuti Keguguran

Bagi buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan dengan tetap mendapatkan upah. Hak ini diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat (2).

5. Hak Menyusui

Bagi buruh perempuan yang menyusui anaknya dengan ASI (Air Susu Ibu) diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya dalam waktu bekerja dengan tetap mendapatkan upah. Hak ini diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 83 dan lebih lanjut diatur dalam UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 128 menyatakan bahwa fasilitas untuk menyusui harus diadakan di tempat kerja.

Dalam aturan ini juga ditegaskan larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh perempuan yang hamil, melahirkan, keguguran maupun menyusui yang dicantumkan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 153 huruf e.

Kemudian pengusaha juga dilarang mempekerjakan buruh perempuan di bawah usia 18 tahun dan/atau buruh perempuan yang sedang hamil untuk bekerja diantara pukul 23.00 – 07.00. Hal ini dicantumkan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 76 ayat (1) dan (2).

Meski demikian pada kenyataannya masih banyak pelanggaran dilakukan dengan tidak memberikan hak-hak buruh perempuan seperti telah disebutkan di atas. Beberapa pelanggaran yang banyak ditemui misalnya, buruh perempuan yang diketahui hamil dalam masa kontraknya akan diputuskan kontraknya, buruh perempuan dipaksa mengundurkan diri saat memasuki masa melahirkan, dan lain sebagainya.

Padahal, hak-hak buruh perempuan tersebut masih jauh dari layak, misalnya hak cuti melahirkan hanya selama 3 (tiga) bulan. Di negeri-negeri lain, seperti di Venezuela, hak cuti melahirkan bisa selama 6 (enam) bulan. Upah buruh perempuan juga masih dikategorikan sebagai upah lajang sehingga tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga. Hak menyusui yang dimaksud masih sebatas menyediakan bilik asi belaka untuk memerah susu dan ditampung di dalam botol. Bukan tempat penitipan anak atau bayi di pabrik, sehingga buruh perempuan bisa leluasa menyusui bayinya secara langsung.

Hal ini terus terjadi terutama dikarenakan lemahnya posisi tawar buruh perempuan, baik sebagai buruh dan sebagai perempuan yang dianggap lebih rendah posisinya daripada laki-laki. Sehingga jalan keluar ekonomis untuk mengatasi hal ini adalah dengan berserikat agar buruh memiliki pengetahuan terhadap hak-hak yang semestinya mereka terima serta untuk meningkatkan posisi tawar kaum buruh terhadap pengusaha. Jalan keluar menyeluruh tentu saja dengan mengubah masyarakat dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan budaya menjadi setara gender dan bebas dari penghisapan kapital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *