Hak Sopir Dilanggar, Buruh PT Adhimix Precast Mogok Kerja

Jakarta- Sebagai bentuk solidaritas terhadap sopir perusahaan, buruh PT Adhimix Precast Indonesia mogok kerja, Selasa (6/12).
Aksi digelar menyusul adanya pelanggaran hak terhadap sopir PT Adhimix Precast Indonesia.

Mogok kerja buruh PT Adhimix (foto: Imran)

Selama ini sopir atau driver hanya menerima upah sebesar Rp2.300.000, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2016 yang menyatakan upah di kota ini sebesar Rp3.200.000 perbulan.

Mereka juga bekerja 12-24 jam tanpa dihitung lembur.

Padahal sesuai UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya serta memberikan makanan dan minuman, sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

Pasal 85 ayat (1) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan waktu kerja adalah 7 jam 1 hari dengan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam 1 hari dengan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja.

Waktu kerja lembur sendiri hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam dalam seminggu, di luar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Sedangkan, syarat melakukan kerja lembur di antaranya adalah pekerja setuju untuk melaksanakannya dan ada rincian pelaksanaan kerja lembur tersebut.

Aturan mengenai kerja lembur ini kemudian dijabarkan secara lebih detail melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Tak hanya itu, buruh juga mempersoalkan status sopir yang masih kontrak walaupun sudah bekerja sampai 15 tahun. Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Kontrak habis tidak ada perpanjangan ataupun pengangkatan tetap. Malah saya sendiri kontraknya sudah habis tapi masih bekerja dan tidak ada surat pengangkatan tetap,” ujar salah seorang buruh PT Adhimix Precast Indonesia, Ifan.

Berdasarkan pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu:

a) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
c) Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan memutasi pekerja tanpa adanya kesepakatan.

“Bahkan upah buruhnya juga dipotong untuk pembayaran BPJS namun tidak diberi kartu BPJS. Setelah diperiksa, ternyata buruh belum dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS,” terang pendamping Serikat Buruh Adhimix Precast Indonesia (SB-API), Viki saat dihubungi Solidaritas.net, Jumat (9/12).

SB-API sendiri berafiliasi dengan Konfederasi KASBI. Berdasarkan kasus tersebut, SB-API menuntut agar hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan segera dipenuhi.

PT Adhimix Precast Indonesia adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam industri beton dan konstruksi.

Tinggalkan Balasan