Solidaritas.net, Batam – Pelanggaran terhadap hak-hak normatif kaum buruh masih banyak terjadi di negeri ini. Salah satunya, baru-baru ini yang menimpa para buruh yang bekerja di PT Wearsmart Textiles, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para buruh pabrik tekstil itu mengaku dilarang beribadah dan tak pernah mendapat cuti selama bekerja. Bahkan, buruh yang sakit dan buruh perempuan yang hamil juga dilarang cuti, malah disuruh mengundurkan diri.
Makanya, tidak heran jika kemudian para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam tersebut berontak dan menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja dan sebagai seorang manusia. Ratusan buruh itu pun lalu menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja massal di depan perusahaan yang beralamat di Blok E1 Kawasan Latrade Industrial Park, Tanjunguncang, Batam, Kepri tersebut, pada hari Kamis (12/03/2015) lalu.
“Ada beberapa teman kita yang kerja mulai perusahaan ini dibuka, sampai saat ini tidak pernah diberikan cuti. Kemudian tidak ada karyawan yang statusnya permanen. Perusahaan hanya memperpanjang kontrak kerja. Karyawan hamil malah disuruh resign (mengundurkan diri). Aneh, aturan dari mana seperti ini,” kata Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI Iliya Sandi yang juga merupakan buruh PT Wearsmart Textiles, seperti dilansir Tribunnews.com.
Dijelaskan Sandi, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk mengubah kebijakan perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2005. Menurutnya, kebijakan tersebut selama ini dinilai sangat merugikan para buruh. Di antaranya, mereka sama sekali tidak mendapatkan cuti tahunan. Kemudian, buruh yang sakit dan tidak masuk selama lima hari berturut-turut, serta buruh perempuan yang sedang hamil langsung disuruh untuk resign alias mengundurkan diri.
Tidak hanya itu saja, ditambahkan Sandi, para buruh tersebut rupanya juga dilarang untuk menjalankan ibadah shalat di area perusahaan. Menurutnya, semua kebijakan tersebut dilakukan pihak manajemen perusahaan karena berhubungan dengan adanya serikat buruh.
Selain menuntut hak cuti dan beribadah tersebut, para buruh mogok kerja itu juga menyampaikan tuntutan lainnya. Mereka meminta manajemen perusahaan untuk transparan atas peraturan yang ada, serta terhadap rincian gaji serta slip gaji mereka.
“Kami ingin transparan saja, agar kami tenang saat bekerja. Begitupun dengan perusahaan, juga nyaman. Kalau seperti ini terus, mau tak mau kita harus mogok kerja. Selama ini safety dan seragam karawan saja tidak ada, bagaimana mau nyaman kerjanya,” tambah Sandi yang juga mengungkap bahwa keselamatan kerja mereka juga tidak terjamin saat bekerja.
Permasalahan seperti ini tentu saja merupakan pelanggaran terhadap hak-hak normatif seorang buruh. Pasalnya, hak untuk mendapatkan cuti tahunan, cuti hamil dan cuti sakit, serta waktu istirahat untuk menunaikan ibadah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82.