Hampir Setahun Kena PHK, Buruh PT Fumakilla Terima Pesangon

Solidaritas.net, Karawang – Meski tak seperti yang diharapkan pada awalnya, namun perjuangan kaum buruh PT Fumakilla Nomos, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Technopia Jakarta, akhirnya membuahkan hasil juga. Setelah memperjuangkan nasibnya hampir satu tahun, para buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak itu pun bisa mendapatkan hak pesangonnya, meski tuntutan untuk dipekerjakan kembali tak terpenuhi.

ppmi fumakilla dan manajemen
PPMI Fumakilla dan pihak manajemen capai kesepakatan. Foto: facebook.com/chumaediumay

Setelah beberapa kali dilakukan perundingan, pihak manajemen PT Fumakilla itu pun setuju untuk menyelesaikan perselisihan antara mereka dengan para buruhnya yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT Fumakilla itu. Manajemen perusahaan itu kemudian bersedia untuk membayarkan uang pesangon yang menjadi hak para buruhnya yang sebelumnya telah mereka PHK tersebut.

“Sudah selesai dengan musyawarah mufakat,” ungkap Ketua Bidang Advokasi DPC PPMI Karawang, Taopik Zaenal Muttaqin, saat dihubungi Solidaritas.net, Kamis (11/6/2015).

Seperti dikutip dari Harian Fakta Karawang, Rabu (10/6/2015), PPA PPMI PT Fumakillan dan perusahaan yang memproduksi obat anti nyamuk merek Fumakilla itu sepakat untuk damai. Kedua belah pihak pun menandatangani akta perdamaian itu di hadapan Notaris Hanita Suryana SH, MKn, Selasa (9/6/2015). Pertemuan itu dihadiri oleh General Manager Factory Management PT Fumakilla, Mr Yasuhiro Shomae dan Dwi Ulfa Ramadhaniah (Asisten HR & GA Manager), serta para buruh yang di-PHK sebanyak 13 orang, yang diwakili oleh Diki, Ketua PPA PPMI PT Fumakilla dan didampingi beberapa pengurus DPC PPMI Karawang.

Sementara, dijelaskan Wakil Ketua Bidang Dakwah DPC PPMI Karawang, Tholib, kasus itu berawal dari tindakan union busting (pemberangusan serikat) yang dilakukan manajemen PT Fumakilla terhadap seluruh pengurus PPA PPMI di perusahaan tersebut. Akibatnya, para buruh itu pun melakukan aksi mogok kerja, hingga kurang lebih enam bulan. Gara-gara itu, kemudian muncul pula kasus baru, dan kedua belah pihak saling melaporkan ke kepolisian.

“Tapi kami tidak pernah takut akan gugatan itu, dan terus kami lawan baik melalui unjuk rasa ataupun jalur hukum. Tuntutan kami agar anggota yang di-union busting supaya dipekerjakan kembali. Akhir setelah sekian lama berselisih, akhirnya pihak pengusaha mau mengakhiri perselisihan tersebut, tetapi dengan dasar akan membayar uang pesangon. Dan kami selaku pengurus mengembalikan kembali kepada anggota yang sedang berselisih, apakah mau diterima atau tetap aksi dilanjutkan. Akhirnya anggota mau menerima dan semua kasus pidana yang terjadi atas kedua belah pihak dicabut,” terang Tholib pula.

Menurut buruh yang akrab disapa Uthol itu, pihaknya terpaksa menerima perdamaian itu, karena posisi mereka kurang kuat, meskipun berada dalam posisi yang benar. Pasalnya, para buruh yang berselisih tersebut telah melakukan aksi mogok kerja selama berbulan-bulan lamanya.

“Sampai saat ini, walau buruh dalam posisi benar dan bisa memenangkan dalam putusan pengadilan, tetap saja pengusaha melakukan PHK, apalagi setelah melakukun mogok kerja berbulan-bulan. Karena UU Ketenagakerjaan bisa dikatakan UU sandiwara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan