
Solidaritas.net, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional, beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) mendeklarasikan 20 tuntutan, Jum’at (18/12/2015).
Berikut adalah 20 tuntutan tersebut:
- Cabut UU No. 39/2014, Buat Dan Sahkan UU Perlindungan Buruh Migran yang Pro Buruh.
- Hapuskan Biaya Penempatan BMI (Stop Overcharging)
- Kesetaraan Standarisasi Upah Layak Bagi BMI Di Semua Negara Penempatan
- Tolak PP 78/2015 dan Naikkan Upah Buruh Minimal 50%.
- Berlakukan 7 Jam Kerja Dan 1 Jam Istirahat.
- Bebaskan BMI Untuk Proses Kontrak Mandiri
- Hentikan Sistem Booking Pembuatan/Perpanjangan Paspor
- Cabut Sistem Online Penempatan BMI.
- Cabut KTKLN.
- Cabut Penutupan Penempatan BMI Ke Timur Tengah, Berikan Kepastian Perlindungan BMI.
- Kepastian Kontrak Kerja Bagi BMI, Minimal 3 Tahun.
- Perlindungan BMI Dari PHK sepihak dan Permudah Kontrak Baru.
- Jaminan Sosial Bagi BMI Dan Keluarganya, Sebagai Tanggung Jawab Negara.
- Tolak Sistem KUR Dan Kebijakan Wajib Transfer Gaji BMI
- Hapus Pelarangan Pindah Agen
- Tingkatkan Dan Prioritraskan Pelayanan KBRI/KJRI Di Negara Penempatan
- Hapuskan Sistem Perbudakan Modern.
- Selamatkan BMI Dari Ancaman Hukuman Mati.
- Bubarkan BNP2TKI Dan Hapuskan Pelibatan Swasta (PPTKIS Dan Perusahaan Asuransi) Dalam Proses Penempatan BMI.
- Ratifikasi Konvensi ILO No 189 Tentang Kerja Layak PRT.
PPRI memandang, dengan disahkannya Konvensi PBB 1990, maka sudah seharusnya pemerintah membuat Undang-Undang perlindungan sejati bagi buruh migran dan keluarganya. Pemerintah harus merevisi UU PPTKILN tahun 2004 sesuai dengan Konvensi PBB 1990.
“Proses perekrutan, pemberangkatan, penempatan dan pemulangan harus dirombak total dan berasaskan atas orientasi perlindungan sejati bagi BMI dan anggota keluarganya. Seiring dengan itu pemerintah harus membuat MoU dengan negara penempatan untuk melindungi buruh migran indonesia. Pemerintah harus mempunyai nilai tawar yang lebih tinggi lagi dan tidak menyerahkan nasib BMI kepada hukum negara penempatan,” tegas Sekretaris presidium PPRI, Ramches Merdeka.
Adapun elemen masyarakat yang tergabung dalam PPRI yaitu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Aliansi Migran Progresif Hong Kong (AMP Hong Kong), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR), Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (FGSPB), Solidaritas.net, PEMBEBASAN, Sentral Gerakan Muda Kerakyatan (SGMK), Kongres Politik Organisasi Partai Rakyat Pekerja (KPO PRP), Partai Pembebasan Rakyat (PPR).