Pangkep – Perjuangan ratusan buruh PT Daya Cayo di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mulai menunjukkan titik terang. Pihak perusahaan tambang marmer itu menjanjikan segera membayar gaji buruh yang tertunda sejak bulan April 2016. Hal itu disampaikan pihak perusahaan setelah buruh berunjuk rasa untuk kali kesekian di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pangkep, Selasa (14/06/2016). Pihak Dinsosnaker memfasilitasi pertemuan tripartit antara buruh dengan Direktur Utama PT Daya Cayo Budi Arfandi, yang turut dihadiri Kepala Dinsosnaker Pangkep, Muhammad Saing.
Pertemuan tripartit buruh PT Daya Cayo, Pangkep. Foto: MakassarTerkini.com |
Budi beralasan keterlambatan pembayaran gaji buruh itu disebabkan keuangan perusahaan yang berdiri sejak tahun 1996 lalu di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Pangkep tersebut saat ini sedang dalam kondisi sulit. Sejak tiga tahun terakhir, penjualan menurun terutama dari ekspor yang jadi pendapatan terbesar. Meski begitu, dia berjanji akan membayar gaji 600 buruhnya. Namun sayangnya, buruh baru hanya akan menerima gaji bulan April 2016 dalam minggu ini. Sedangkan gaji bulan Mei dan Juni, serta Tunjangan Hari Raya (THR) baru akan dibayarkan setelah sisa produk milik perusahaan laku pada pelelangan dalam waktu dekat.
“Saya bilang, apa pun yang terjadi gaji April, Mei, Juni adalah hutang perusahaan, tak perlu berunding lagi. Setelah hitung-hitung, gaji April paling telat minggu depan, Jumat. Totalnya untuk April itu sebesar Rp 1,6 miliar. Ada stok 100 ribu meter, nilainya Rp 10-15 miliar. Hasil penjualan ini akan dipakai membayar gaji Mei, Juni dan THR,” ungkap Budi di hadapan para buruh dan Kepala Dinsosnaker Kabupaten Pangkep, seperti dirilis oleh MakassarTerkini.com.
Sementara itu, para buruh yang diwakili Kusnadi dari Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI), Kusnadi menyatakan menerima permintaan perusahaan yang akan membayar gaji bulan April 2016 terlebih dahulu. Para buruh sendiri meminta untuk ikut dilibatkan dalam penjualan sisa produk marmer, yang hasilnya digunakan untuk pembayaran gaji berikutnya.
Sebenarnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, buruh juga bisa menuntut pihak perusahaan dengan denda keterlambatan pembayaran gaji. Seperti diatur Pasal 18, bahwa ‘Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh’. Jika pengusaha terlambat membayar upah, maka bisa dikenakan denda 5% per hari dari total upah untuk keterlambatan 4-8 hari. Jika lebih 8 hari, maka denda ditambah 1% per hari, dengan ketentuan selama sebulan tak boleh lebih 50% dari total upah. Setelah sebulan ternyata upah masih juga belum dibayar, maka denda pun ditambah dengan bunga sesuai aturan bunga pada bank pemerintah.