Heboh Fenomena Pabrik Kebakaran dan Kecelakaan Kerja

0
kebakaran PT Tokai Kagu
Kebakaran PT Tokai Kagu timbulkan kepanikan buruh.

Solidaritas.net – Kebakaran pabrik kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. PT Tokai Kagu di Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ludes dilalap api, Selasa (4/8/2015). Pekerja pabrik furniture ini berhamburan keluar menyelamatkan diri. Kebakaran terjadi pada pukul 11.00 WIB dan dipadamkan pukul 11.55 WIB. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang diduga disebabkan oleh korsleting listrik ini.

Peristiwa ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan buruh, khususnya di Cikarang. Pasalnya, sebulan sebelumnya, 10 Juli 2015, terjadi peristiwa ledakan dan kebakaran di pabrik kosmetik PT Mandom yang berlokasi di kawasan industri MM 2100, tak jauh dari kawasan industri EJIP. Hampir 50 buruh mengalami luka bakar berat dan sebanyak 17 buruh meninggal dunia.

Kebakaran PT Mandom Indonesia Tbk membuat standard keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pabrik yang memproduksi Pixy, Spalding, Gatsby, dan Tancho ini, dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah buruh mengaku mencium bau gas beberapa hari sebelum terjadi peristiwa tersebut. Setelah peristiwa Mandom, terjadi lagi kebakaran dan kecelakaan kerja sebagai berikut:

  1. Pabrik sepatu Converse PT KMK Global Sport 2 di Tangerang kebakaran yang mengakibatkan tiga buruh terluka, 27 Juli 2015. Juga diduga karena korsleting listrik.
  2. Sehari setelahnya, tungku peleburan baja PT Gunung Garuda di Cikarang meledak, pada 28 Juli 2015. 12 buruh mengalami luka bakar. Seorang buruh bernama Aji, akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
  3. 31 Juli 2015 malam, terjadi kebakaran hebat di pabrik buku Kiky PT Solo Murni di Bangak, Banyudono, Boyolali, Jateng.

Jadi, dalam sebulan terjadi 5 peristiwa kebakaran pabrik yang telah mencelakakan para buruh dan menimbulkan kerugian milyaran rupiah. Seperti peristiwa kebakaran pabrik buku Kiky yang menimbulkan kerugian Rp 326 miliar. Di atas segalanya, nyawa manusia lebih penting ketimbang kerugian karena tak tergantikan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai standard K3 di perusahaan secara umum. Kita masih ingat peristiwa bakar dirinya almarhum Sebastian Manuputty pada 1 Mei 2015 di stadion Gelora Bung Karno (GBK) menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya korban kecelakaan kerja di pabrik tempatnya bekerja, PT Tirta Alam Segar (TAS).

Di kalangan serikat buruh sendiri, masalah K3 sendiri tidak terlalu banyak diperbincangkan ketimbang isu lain, seperti kenaikan upah dan status kerja. Padahal, resiko dari ketiadaan K3 adalah kehilangan nyawa.

Dikutip dari Wikipedia, Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Seharusnya, pemenuhan K3 harus menjadi agenda serikat dan organisasi perburuhan, bukan mengharapkan tanggungjawab pengusaha belaka. Ketidaktahuan buruh mengenai isu ini dapat menjadikan pengusaha memanipulasi pemenuhan K3.

Pertama-tama, perlu ada pengetahuan mengenai standard K3 yang layak. Sehingga, selanjutnya, buruh dapat menentukan apakah dirinya sedang bekerja di bawah kondisi K3 yang layak atau tidak. Jika ternyata, pengusaha mengabaikannya, maka tuntutan secara serius harus dilancarkan karena ini menyangkut masalah hidup dan mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *