Hindari Bayar Pesangon, Buruh Dipaksa Mengundurkan Diri

2
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Solidaritas.net, Surabaya – Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena buruh mengundurkan diri adalah modus yang sering digunakan pengusaha untuk menghindari kewajiban membayarkan pesangon. Dalam banyak kasus, buruh dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri dibawah beragam bentuk tekanan, seperti yang terjadi antara sekolah PPPK Petra Surabaya dengan Sumariyati.

Sumariyati adalah seorang guru di PPPK Petra Surabaya, yang telah bekerja selama 26 tahun sejak 1 Juli 1987 hingga 30 Juni 2013. Awal perselisihan terjadi ketika kepala sekolah PPPK Petra Surabaya menerima laporan bahwa Sumariyati melakukan pelanggaran kode etik sekolah. Sumariyati diketahui telah menjadi perantara rentenir di lingkungan sekolah PPPK Petra Surabaya.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Sumariyati ini, pihak sekolah PPPK Petra Surabaya memaksa agar Sumariyati mengundurkan diri dengan menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan oleh pihak sekolah. Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, Sumariyati membawa persoalan ini ke Disnakertrans Kota Surabaya.

Melalui surat anjuran yang dikeluarkannya, pihak Disnakertrans Kota Surabaya menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 154 huruf b yang menyatakan bahwa pengunduran diri dibuat secara tertulis atas kemauan buruh sendiri, tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha. Namun pihak sekolah PPPK Petra Surabaya menolak anjuran tersebut dan menganggap bahwa PHK karena mengundurkan diri telah sah.

Sumariyati pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, dengan tuntutan agara Majelis Hakim PHI Surabaya membatalkan pengunduran diri karena paksaan tersebut dan menghukum sekolah PPPK Petra Surabaya membayarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak senilai 128,6 juta rupiah. Dalam gugatan tersebut, Sumariyati juga menuntut agar dibayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses) kepada dirinya, hingga ada putusan yang berkekuatan tetap.

Dalam persidangan, pihak sekolah PPPK Petra Surabaya menerangkan kesalahan yang dilakukan oleh Sumariyati dan menyatakan bahwa pengunduran diri Sumariyati adalah atas dasar kemauan sendiri, bukan karena paksaan sebagaimana dituduhkan. Namun keterangan saksi memperkuat indikasi bahwa pengunduran diri Sumariyati, terjadi karena paksaan/intimidasi yang dilakukan oleh pihak sekolah PPPK Petra Surabaya.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Surabaya melalui putusan nomorĀ 10/G/2014/PHI.Sby tertanggal 11 Juni 2014, mengabulkan sebagian gugatan Sumariyati. Majelis Hakim PHI Surabaya menyatakan putus hubungan kerja antara PPPK Petra Surabaya dengan Sumariyati karena pelanggaran/kesalahan yang dilakukan oleh Sumariyati. Sekaligus menghukum pihak sekolah PPPK Petra Surabaya untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak senilai 65,1 juta rupiah.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Surabaya menyatakan bahwa pengunduran diri Sumariyati tersebut tidak memenuhi asas sukarela akibat adanya paksaan dari pihak sekolah PPPK Petra Surabaya. Merasa keberatan, pihak sekolah PPPK Petra Surabaya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun melalui putusan nomorĀ 564 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 28 November 2014, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dan membenarkan putusan PHI Surabaya.

Sumber website Mahkamah Agung

2 Comments

  1. Saya mengalami pemaksaan PHK sepihak alasannya pensiun belum waktunya, PHK yang ditawarkan awalnya membuat saya tertarik, tetapi setelah 2 minggu menunggu keputusan tiba-tiba di perdengarkan PHK sepihak karena Perusahaan tidak mempunyai bukti sehingga dicari-cari, tanpa adanya pemberlakuan SP1, SP2, dan SP3, dan surat peringatan itu tidak dilakukan secara periodik, sesuai ketentuan UU ketenagekerjaan.

    Reply
    • Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah memperselisihkan masalah ini dengan langkah:
      1. Bipartit
      2. Mediasi
      3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
      Silakan konsultasi ke 0877-8801-2740

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *