Hukuman Mati Wilfrida Ditangguhkan, Sidang Lanjutan 17 November

Solidaritas.Net, Nasional – Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysi memberikan putusan sela menangguhkan hukuman mati terhadap Wilfrida. Hakim mahkamah juga akan meninjau sejumlah bukti yang meringankan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 17 November 2013 pukul 09.00 waktu setempat.

“Hakim menyepakati penangguhan keputusan terhadap Wilfrida. Dengan putusan hari ini artinya tuntutan jaksa penal code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi vonis mati ditangguhkan,” kata anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan yang ikut menghadiri persidangan di siaran persnya, Senin (30/9).

Rieke menjelaskan hakim setuju kembali menelaah hukuman bagi Wilfrida dengan menggunakan jurisprudensi kasus Encik Ramli tahun 1986 dengan menggunakan section 425 Qanun Jenayah (penal code 425).

Di sidang selama 30 menit tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pengacara Wilfrida, yakni pembuktiaan usia secara medis, uji psikologis, dan pemberian data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk menjadi bahan bagi tim pembela.

Artinya putusan ini merupakan kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah Indonesia lebih optimal memberikan bantuan hukum untuk Wilfrida.

Menakertrans Muhaimin Iskanda menjanjikan akan memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memperkuat pembelaan hukum dan melakukan pendekatan diplomatic kepada pemerintah Malaysia.

“Agar mereka secara aktif membantu upaya-upaya pembebasan Wilfrida dari ancaman hukum mati,” ujarnya, dilansir dari Antara.

***
Foto: Wilfrida (paling kanan), Rieke Diah Pitaloka (paling kiri) saat menghadiri persidangan. (Kredit: Liputan6.com)

Tinggalkan Balasan